Minggu, Desember 14, 2008

Argumen Isu Kebijakan Inovasi [Bagian 2]

Tulisan ini merupakan lanjutan dari artikel di posting sebelumnya.

2. Kegagalan Pasar (Market Failures)
Secara umum, kegagalan pasar merupakan keadaan di mana alokasi barang dan/atau jasa oleh “pasar bebas” (free market) tidak efisien – atau dengan kata lain “mekanisme pasar” tidak bekerja dengan baik sehingga tidak membawa kepada “efisiensi ekonomi” (economic efficiency). Kegagalan pasar demikian membawa pada keadaan yang “merugikan” bagi masyarakat umum [bagi tercapainya social welfare tertinggi], walaupun [mungkin] menguntungkan sekelompok orang.
Argumen kegagalan pasar merupakan argumen ”klasik” perlunya intervensi pemerintah bagi kebijakan inovasi (termasuk kebijakan iptek). Tassey (2002, 1999) misalnya mengungkapkan salah satu bentuk kegagalan pasar terkait dengan litbang adalah fenomena “investasi yang terlampau rendah” (underinvestment) dalam pengembangan dan difusi pengetahuan/teknologi, yang menurutnya terjadi dalam empat kategori, yaitu:

  • aggregate underinvestment oleh suatu industri (misalnya rendahnya litbang keseluruhan);
  • investasi yang terlampau rendah dalam litbang terapan di perusahaan-perusahaan baru/pemula (misalnya tidak memadainya modal ventura);
  • investasi yang terlampau rendah dalam pembaharuan teknologi yang ada (inkremental) atau penciptaan teknologi baru (misalnya ketidak-memadaian riset teknologi generik);
  • investasi yang terlampau rendah dalam mendukung infrastruktur teknologi (misalnya kurangnya litbang infratechnology).

Karena proses pengembangan teknologi berlangsung secara siklus (cyclically), kegagalan pasar yang mengarah kepada investasi yang terlampau rendah cenderung berulang terus. Selain itu, beragam jenis kegagalan pasar yang berbeda biasanya terjadi dan membutuhkan pola respons dari pemerintah atau industri-pemerintah yang berbeda pula.
Sementara itu, Cornet dan Gelauff (2002), menyoroti teori dan bukti empiris yang menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tidak berurusan dengan seluruh biaya dan manfaat sosial dari inovasi. Karena itu maka "pasar inovasi" (the innovation market) gagal. Beberapa mekanisme menggeser insentif swasta untuk berinovasi dari insentif yang optimal secara sosial :

  1. Knowledge spillovers : pengetahuan baru “bocor/menyebar” ke perusahaan lainnya tanpa kompensasi bagi si inovator. Artinya, dalam penyebarannya, pihak inovator tidak sepenuhnya dapat melindungi pemanfaatan konsep inovasi oleh pihak-pihak lain.
  2. Rent spillovers : inovator tidak dapat menarik imbalan dari pelanggannya atas nilai sepenuhnya yang dihasilkan dari inovasi. Istilah knowledge spillovers dan rent spillovers pada dasarnya terkait dengan sifat non rivalry and non excludability dari inovasi.
  3. Kegagalan pasar asuransi (insurance market failure) : risk-averse innovator[1] tidak mampu menanggung sehimpunan risiko inovasi;
  4. Dampak pencurian bisnis (business-stealing effects) : inovasi berpotensi memperkuat posisi pelaku bisnis mencuri bisnis pesaingnya. Dampak pencurian bisnis (business-stealing effects) memperkuat insentif bagi pelaku bisnis, yang melampaui tingkat optimum sosial. Sementara itu, jenis kegagalan pasar yang lain mengurangi insentif tersebut di bawah apa yang dikehendaki oleh masyarakat.

Kegagalan pasar juga menghambat difusi inovasi dalam ekonomi, terutama menyangkut:

  1. Informasi tak sempurna (imperfect information) : pasar belum sepenuhnya memahami (terbiasa) dengan keseluruhan inovasi dan karenanya enggan untuk mengadopsi inovasi tersebut serta berinvestasi dalam perbaikan-perbaikan dari inovasi tersebut;
  2. Eksternalitas jaringan (network externalities) : nilai sosial dari inovasi bergantung pada jumlah pengguna. Karena itu, ada insentif untuk menunggu untuk mengadopsi inovasi dan menunggu berinvestasi dalam inovasi komplemennya;
  3. Kekuatan pasar (market power) : Para pengguna (pelanggan) akan berbeda dalam kesediaannya membayar (willingness to pay) atas inovasi. Oleh karena itu, inovator memulainya dengan membebankan harga tinggi kepada pengguna yang paling awal menghendaki inovasi, selanjutnya mengurangi harga secara bertahap untuk melayani pengguna-pengguna yang berikutnya. Kecepatan adopsi biasanya relatif lambat;
  4. Keunggulan pelopor (first-mover advantage) : suatu inovasi yang kecil dapat mendorong produk-produk yang ada menjadi tertinggal/kadaluarsa (obsolete). Oleh karena itu, difusi yang cepat akan lebih menarik dari perspektif inovator, namun tidak terlampau menarik bagi masyarakat.

Catatan :
[1] Inovator yang sikapnya lebih condong “menghindari risiko.”

Sekian dulu.

Bersambung . . .

Baca Selanjutnya...

Sabtu, Desember 13, 2008

Argumen Isu Kebijakan Inovasi [1]

Penjelasan ini lebih saya tujukan bagi masyarakat yang "bukan ekonom." Mudah-mudahan dapat membantu pemahaman atas beberapa istilah teknis yang berkaitan dengan "kebijakan inovasi" . . .

Sebagaimana kita ketahui bersama, kebijakan publik (public policy) pada dasarnya diperlukan manakala muncul “isu kebijakan”. Yang dimaksud dengan isu kebijakan adalah persoalan-persoalan dalam masyarakat [sebagai suatu sistem dalam pengertian umum] yang tidak dapat dipecahkan sendiri [menurut mekanisme otomatis] oleh para anggota sistem. Dengan demikian kebijakan publik atau tindakan intervensi [campur tangan] pemerintah [atau sistem pemerintahan] dianggap perlu untuk memperbaiki keadaan atau mengubah status quo.
Dalam penguatan sistem inovasi, ada 3 [tiga] kelompok argumen, yang sebetulnya saling terkait satu dengan lainnya, yang pada umumnya dinilai sebagai “argumen” adanya isu kebijakan inovasi. Kelompok argumen tersebut adalah: kegagalan pemerintah (government failures), kegagalan pasar (market failures), dan kegagalan sistemik (systemic failures). Dalam posting kali ini, saya akan diskusikan satu per satu hal tersebut secara singkat.

1. Kegagalan Pemerintah (Government Failures)
Ini lebih merupakan terminologi atau istilah teknis yang tentu tidak dapat diartikan sebagai [jangan disamakan dengan] “pemerintah yang gagal”. Kegagalan pemerintah [kadang disebut juga non-market failures] pada dasarnya adalah tindakan [intervensi] pemerintah yang mengakibatkan tidak efisiennya alokasi sumber daya dan produk [barang dan/atau jasa] dibanding dengan kondisi tanpa intervensi. Dalam ekonomi, ini sering disebut juga tindakan pemerintah yang “mendistorsi” pasar.
Kegagalan pemerintah umumnya lebih merupakan “ketidakmampuan” atau persoalan yang menghambat pemerintah bertindak efektif dan efisien dalam menangani persoalan tertentu.
Adakah “kegagalan pemerintah” seperti ini dalam pengembangan sistem inovasi? Penerapan pajak pada aktivitas inovatif [misalnya perijinan investasi/bisnis inovatif yang tidak efisien], pemberlakuan tarif tinggi pada barang-barang teknologi yang sangat diperlukan bagi pemajuan ekonomi di dalam negeri [industri setempat] atau bagi perkembangan kemajuan pendidikan/iptek, tidak efektifnya penegakan hukum dalam pelanggaran HKI, dan sejenisnya merupakan contoh dari bentuk kegagalan ini. Kegagalan demikian dalam pengembangan/penguatan sistem inovasi pada dasarnya merupakan bagian dari kegagalan sistemik juga [yang akan dijelaskan belakangan].

Bersambung . . . Dilanjutkan nanti saja karena aktivitas saya saat mau posting ini "terdistorsi" oleh hal lain yang urgen . . .
Salam

Baca Selanjutnya...

Kamis, Desember 11, 2008

Kemitraan, Koordinasi, dan Kolaborasi Iptek [?]

Tadinya saya akan posting topik lain. tetapi "zona kenyamanan" saya agak terganggu gara-gara masih sering mendengar percakapan di beberapa kesempatan tentang istilah yang sebenarnya sering diucapkan. Setelah mendengar penjelasan-penjelasan yang membuat saya mengernyitkan dahi, baru saya memahami yang dimaksud oleh si pembicara.
Istilah yang saya maksud adalah "kemitraan, koordinasi, kerjasama, dan kolaborasi" di bidang iptek [ilmu pengetahuan dan teknologi] khususnya. Saya ingin berbagi sedikit, mudah-mudahan bermanfaat dan semakin sedikit penggunaan istilah-istilah tersebut yang kurang tepat.

Kemitraan
Istilah "kemitraan iptek" (ilmu pengetahuan dan teknologi) umumnya digunakan untuk menunjukkan suatu kesepakatan hubungan antara dua atau lebih pihak untuk mencapai tujuan bersama tertentu dalam bidang iptek. Kesepakatan yang terjadi bisa mengikat secara hukum atau juga bersifat lebih longgar. Para pihak yang terlibat dalam kemitraan iptek bisa merupakan pengembang/penyedia iptek atau penyedia dan pengguna iptek. Sementara lingkup kemitraan iptek bisa dalam pengembangan/inovasi, alih/transfer, pemanfaatan, difusi, dan/atau penguasaan iptek.
Beberapa literatur menggunakan kata ”kemitraan” (partnership) untuk hubungan/konteks bisnis. Walaupun begitu, istilah ”kemitraan” pada dasarnya memiliki pengertian yang luas. Kemitraan merupakan suatu kesepakatan hubungan antara dua atau lebih pihak untuk mencapai tujuan bersama tertentu. Hubungan kemitraan antara dua pihak atau lebih dapat berupa hubungan dalam tingkatan yang dinilai lebih ”longgar” seperti ”koordinasi” (coordination) hingga tingkatan yang ”lebih mengikat” seperti ”kerjasama” (cooperation) dan ”kolaborasi” (collaboration).

Koordinasi dan Kerjasama
Koordinasi merupakan suatu ”pengaturan/penataan” beragam elemen ke dalam suatu pengoperasian yang terpadu dan harmonis. Motivasi utama dari koordinasi biasanya adalah menghindari kesenjangan dan tumpang-tindih berkaitan dengan tugas atau kerja para pihak. Para pihak biasanya berkoordinasi dengan harapan memperoleh hasil secara efisien. Koordinasi dilakukan umumnya dengan melakukan harmonisasi tugas, peran, dan jadwal dalam lingkungan dan sistem yang sederhana.
Sementara itu, kerjasama mengacu kepada praktik antara dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan bersama (mungkin juga termasuk cara/metodenya), kebalikan dari bekerja sendiri-sendiri dan berkompetisi. Motivasi utama dari kerjasama biasanya adalah memperoleh kemanfaatan bersama (hasil yang saling menguntungkan) melalui pembagian tugas. Seperti halnya dengan koordinasi, selain memperoleh hasil seefisien mungkin, para pihak biasanya bekerjasama dengan harapan menghemat biaya dan waktu. Kerjasama umumnya dilakukan untuk memecahkan persoalan dalam lingkungan dan sistem yang kompleks.

Kolaborasi
istilah kolaborasi biasanya digunakan untuk menjelaskan praktik dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dan melibatkan proses kerja masing-masing maupun kerja bersama dalam mencapai tujuan bersama tersebut.
Motivasi utamanya biasanya adalah memperoleh hasil-hasil kolektif yang tidak mungkin dicapai jika masing-masing pihak bekerja sendiri-sendiri. Selain seperti dalam kerjasama, para pihak berkolaborasi biasanya dengan harapan mendapatkan hasil-hasil yang inovatif, terobosan, dan/atau istimewa/luar biasa, serta prestasi kolektif yang memuaskan. Kolaborasi biasanya dilakukan agar memungkinkan muncul/berkembangnya saling pengertian dan realisasi visi bersama dalam lingkungan dan sistem yang kompleks.

Dengan demikian, kemitraan iptek sebenarnya dapat berupa hubungan umum antara dua pihak atau lebih, yang dapat bersifat koordinatif, bentuk kerjasama tertentu ataupun kolaborasi yang lebih khusus/spesifik di bidang iptek. Walaupun begitu, dalam beberapa literatur, istilah kemitraan sering dipertukarkan dengan kerjasama dan/atau kolaborasi, atau bahkan sebatas koordinasi. Konteks kemitraan iptek itu sendiri, terutama dari perspektif kebijakan, yang menjelaskan maksud hubungan antara para pihak dalam suatu praktik kemitraan iptek tertentu.

Kemitraan Strategis atau Aliansi Strategis
Kemitraan/aliansi strategis (strategic partnership / strategic alliance) [1] pada dasarnya merupakan kemitraan (atau sering juga disebut kolaborasi sinergis) antara dua atau multipihak dalam bidang-bidang spesifik yang dinilai strategis. Bidang tersebut bisa murni bisnis atau mungkin saja terkait dengan iptek (misalnya litbangyasa).
Definisi yang sangat umum ini tentu tidak/belum memberikan pengertian yang sangat bermakna (secara konsep maupun pragmatis) tentang kemitraan/aliansi strategis dan perbedaannya dengan bentuk kemitraan lainnya.[2] Berikut adalah beberapa pengertian kemitraan/aliansi strategis dalam literatur.
Kautz (2000) mendefinisikan bahwa kemitraan/aliansi strategis (untuk bisnis dengan bisnis, atau B2B) pada dasarnya merupakan suatu kemitraan yang melibatkan kombinasi beragam upaya bersama dengan mitra aliansi bisnis. Ini bisa berupa upaya misalnya untuk memperoleh harga yang lebih baik dengan cara pembelian bersama, hingga upaya mencari bisnis untuk menghasilkan produk bersama. Ide utamanya adalah meminimumkan risiko sekaligus memaksimumkan leverage perusahaan. Tetapi berbeda dengan kemitraan lain seperti merger dan akuisisi (M&A) yang berdampak pada perubahan struktural dan bersifat permanen pada perusahaan yang melakukannya, maka kemitraan/aliansi strategis sebenarnya lebih merupakan cara outsorcing, memperoleh layanan fungsional yang diperlukan oleh perusahaan dari sumber luar. Jadi suatu kemitraan/aliansi dalam hal ini adalah kolaborasi bisnis dengan bisnis (business-to-business/B2B collaboration), yang ada kalanya ini juga disebut jaringan bisnis (business network).[3]
Sementara itu, Gomes-Casseres (1999) mengungkapkan bahwa kemitraan/aliansi strategis merupakan suatu struktur organisasional untuk mengelola kontrak tak lengkap (incomplete contract) antara perusahaan-perusahaan yang terpisah, di mana setiap perusahaan mempunyai kendali terbatas [Benjamin Gomes-Casseres, 1999, Routledge Encyclopedia of International Political Economy].
“Berbeda” dengan B2B, skema kemitraan/aliansi T2B (Technology-to-Business) lebih merupakan kemitraan atau aliansi antara pihak yang berperan sebagai pengembang/penyedia teknologi dengan pihak penggunanya.[4] Bentuk ini bisa merupakan kasus khusus kemitraan/aliansi strategis, di mana salah satu perusahaan/organisasi berperan sebagai pemasok/penyedia teknologi bagi perusahaan mitra aliansinya, atau hubungan antara lembaga litbang dan/atau perguruan tinggi yang berperan sebagai pengembang/penyedia teknologi bagi perusahaan/organisasi mitra aliansinya.
Itu saja, agar tidak terlampau panjang.

Catatan :
[1] Catatan: istilah strategic partnership/strategic alliance sering dipertukarkan dalam literatur tentang bisnis/ekonomi atau iptek.
[2] Dalam literatur kebijakan, karena peran strategis iptek atau inovasi bagi para pihak secara umum dalam perekonomian atau kehidupan sosial modern, kecenderungan global dan/atau faktor-faktor dinamis lainnya dewasa ini, maka kemitraan iptek biasanya termasuk kategori kemitraan strategis.
[3] Lihat juga misalnya Freidheim, Jr. (1999), Chan dan Heide (1993), dan Killing (1993).
[4] Dalam pengertian ini termasuk “pengetahuan (knowledge)” dalam konteks luas.

Semoga bermanfaat.
salam.

Baca Selanjutnya...

KOMENTAR TERAKHIR

TTM => Teman-Teman Mem-blog

Creative Commons License
Blog by Tatang A Taufik is licensed under a Creative Commons Attribution-Share Alike 3.0 United States License.
Based on a work at tatang-taufik.blogspot.com.
Permissions beyond the scope of this license may be available at http://tatang-taufik.blogspot.com/.

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP