Tampilkan postingan dengan label sistem inovasi daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sistem inovasi daerah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Maret 14, 2009

Workshop E-Development Daerah 2009

Pada hari Jumat, 13 Maret 2009, diselenggarakan Workshop E-Development Daerah. Workshop E-Development Daerah yang pertama di tahun 2009 ini dihadiri oleh wakil-wakil dari 6 daerah (Kabupaten Jembrana, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Kendal, Kota Pekalongan, Kabupaten Tegal, dan Kota Bogor).


Saya berharap kesempatan itu dapat menjadi awal untuk kelanjutan kerja bareng (kolaboratif) di beberapa daerah, dalam konteks "sistem inovasi daerah" dan e-development. Sayangnya, selain dari KNRT, rekan-rekan dari kementerian/kementerian negara yang lain baru bergabung menjelang injury time dan sebagian malah belum bisa hadir dalam pertemuan tersebut. Tapi mudah-mudahan hal ini tidak berarti bahwa kolaborasi tak bisa berlanjut di 2009.
Jika diperlukan, bahan paparan dan diskusi hari itu saya simpan di sini.
Semoga bermanfaat.
Salam

Baca Selanjutnya...

Rabu, Oktober 01, 2008

Mari Menggalang Pertukaran informasi dalam Mendorong Pengembangan Sistem Inovasi Daerah

Hari Iedul Fitri memberi pelajaran banyak. Memelihara tali silaturahmi adalah salah satunya. Mendatangi atau didatangi handali taulan untuk saling memaafkan merupakan bagian dari tradisi kita di hari itu. Kita juga terbantu dengan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam menyambung tali persaudaraan tersebut (walaupun SMS terkadang terganggu persoalan jaringan).

Di sela rehat bertemu sanak saudara, saya jadi teringat usulan saya terkait dengan isu 1, khususnya tentang “Peningkatan kapasitas pembuat kebijakan dan para pemangku kepentingan tentang sistem inovasi” dan “Membangun komunitas praktik sistem inovasi, menghimpun dan menyebarluaskan praktik baik, meningkatkan kajian dan pembelajaran kebijakan inovasi.”
Pertukaran informasi, pengalaman, pengetahuan tentang bagaimana mengembangkan /memperkuat sistem inovasi pada tataran daerah. Ini mudah-mudahn dapat membantu proses peningkatan kapasitas kita dalam hal ini. Selain itu, upaya demikian juga sebenarnya penting dalam mengawali proses “penyelarasan” kebijakan. Pada tahap tersebut memang “koordinasi” [maaf, tidak perlu alergi dengan istilah ini] semakin dituntut. Tetapi tak perlu khawatir tentang “ikatan” apa-apa, baik harus “dikoordinasikan” ataupun “mengkoordinasikan.”. Saya hanya sekedar memberi gambaran bahwa proses demikian merupakan bagian penting dan harus dilalui jika kita menghendaki kebijakan yang semakin baik.

Dalam “pendekatan” koordinasi itu sendiri dikenal dua ekstrim “koordinasi yang ketat” (tight coordination), yang mengharuskan para pihak patuh pada ketentuan yang mengikat (yang bersifat mandatory) dan “koordinasi yang longgar” (loose coordination) yang memungkinkan para pihak boleh” memilih sikap dan tindakannya terhadap “ketentuan” (yang bersifat sukarela/voluntary). Nah, insya Allah, kelak kita akan dapat belajar bagaimana keduanya dilakukan sebagai kombinasi terbaik dalam menggali dan merumuskan kebijakan yang tepat. Kita dapat belajar metode yang dalam bahasa “teknis”-nya disebut dengan “Metode Koordinasi Terbuka/MKT” (Open Method of Coordination/OMC).

Namun sebagai tahap awal, saya ingin mengajak Anda semua yang memiliki kesungguhan berpartisipasi, untuk memulai langkah awal “kecil.” Seperti saya sebutkan di judul artikel ini, kita galang pertukaran informasi. Ini usul saya.

Silahkan buat/kembangkan “simpul informasi-komunikasi” dengan menggunakan internet. Mungkin dengan suatu blog bisa sangat membantu. Silahkan blog tersebut dimuati dengan opini Anda (dan jika dimungkinkan juga rekan-rekan Anda) tentang sistem inovasi di daerah Anda sendiri. Ini bisa berupa data/indikator tertentu yang relevan, analisis, opini, dan muatan relevan lainnya. Tak perlu terlampau khawatir dengan format. Kembangkan dengan bebas. Kalau mau, Anda dapat mengisinya dengan beberapa topik bahasan dengan bekal penggambaran seperti telah disampaikan dalam “Tutorial Pengembangan Sistem Inovasi” .

Jika menurut Anda memudahkan, penulisan alamat blog bisa dibuat misalnya seperti (http://sid-[nama_daerah].blogspot.com, misalnya http://sid-kabtegal.blogspot.com). Anda bisa membuatnya di http://www.blogspot.com/ atau di wordpress.com atau lokasi lainnya. Tapi ini sekedar anjuran saja. Jika Anda kehendaki, blog tersebut akan saya taruh pada bagian blogroll di blog ini atau di http://sistem-inovasi.blogspot.com/ atau http://sisteminovasi.wordpress.com/.

Siapa mau berprakarsa? Silahkan kontak saya atau isi komentar di posting ini. Terimakasih.

Baca Selanjutnya...

Jumat, September 26, 2008

Pengembangan Sistem Inovasi: Isu 1

Seperti saya janjikan, saya akan berbagi opini tentang isu strategis dalam pengembangan sistem inovasi di Indonesia secara umum.

Saya pernah mengutarakan bahwa kalau mencermati persoalan yang dihadapi oleh Indonesia dan memetik pelajaran berharga dari mereka yang dinilai berhasil, maka setidaknya ada empat elemen strategis yang harus dibenahi dalam pengembangan/penguatan sistem inovasi di Indonesia, yaitu

  1. Kondisi dasar yang belum teratasi sebagai prasyarat agar upaya pengembangan/penguatan sistem inovasi dapat ditingkatkan;
  2. Persoalan/isu pokok yang perlu dipecahkan agar sistem inovasi berkembang dan kemajuannya dapat dipercepat;
  3. Rendahnya kepeloporan untuk melakukan perbaikan dalam jangka panjang; dan
  4. Fragmentasi kebijakan di berbagai bidang.

Untuk yang pertama, ini lebih menyangkut beberapa kondisi dasar yang belum teratasi sebagai prasyarat agar upaya pengembangan/penguatan sistem inovasi dapat ditingkatkan. Contoh persoalan ini adalah sebagai berikut:

  • Terbatasnya pemahaman pembuat kebijakan dan para pemangku kepentingan tentang sistem inovasi. Rasanya gak ilmiah banget ya pernyataan ini. Tapi dalam banyak kesempatan berkaitan dengan topik ini (seminar, diskusi, dan sejenisnya), saya hampir selalu bisa menyimpulkan [mohon maaf, sok tau ya] bahwa memang yang telah mengetahui tentang ini masih relatif sedikit. Ini bisa dimaklumi karena wacana-wacana tentang ini memang baru terjadi di kalangan terbatas.
  • Keterbatasan kepakaran, praktik atau contoh keberhasilan, dan praktisi dalam mendorong gerakan yang dapat memberikan pengaruh pengembangan sistem inovasi secara signifikan di berbagai bidang, daerah dan/atau tataran/konteks tertentu. Serupa dengan hal pertama, kita memang belum memiliki banyak pakar dan contoh keberhasilan tentang ini. Hubungan antar-”praktisi” yang menelaah hal demikian juga masih sangat lemah. Jadi tidak mudah bertukar/berbagi pengetahuan atau pengalaman dalam hal terkait.
  • Belum ada keterpaduan pengembangan sistem inovasi dalam pembangunan. Kebijakan inovasi yang esensinya membutuhkan koherensi kebijakan sektoral, kebijakan nasional-daerah, dan penadbiran (governance) sistem inovasi tidak akan dapat efektif jika kebijakan iptek dan kebijakan pembangunan lainnya masih bersifat parsial, terfragmentasi, tidak konsisten dan bahkan bertentangan satu dengan lainnya. Ya memang konsep/pendekatan ini belum menjadi “arus utama” (mainstream) dalam pembangunan. “Pejabat atau tokoh penting” yang concerned tentang ini nyaris tidak ada. Jika pun ada, tidak (kurang) memiliki pengaruh signifikan dalam perbaikan kebijakan di negeri ini. Ini juga berlaku bagi partai politik yang berpengaruh. Kalaupun ada, jumlah dan pengaruh suaranya sangat tipis. Perhatikan saja misalnya seputar UU No.18/2002. Seberapa sungguh-sungguh dan mampu legislatif membantu membenahi penganggaran dan mengawasi efektivitasnya beserta aturan turunannya? He . .he . . . maaf
  • Keterbatasan data dan indikator SI yang berkualitas sebagai landasan pemantauan, dan evaluasi, serta proses pembelajaran dan perbaikan kebijakan. Dalam banyak diskusi, gambaran sistem inovasi Indonesia (pada tataran nasional ataupun daerah) bolak-balik ditanyakan. Tapi nyaris tidak ada jawaban memuaskan tentang ini. Lha lantas siapa yang ”semestinya” melakukannya (atau menyediakannya)? Akhir 2004 saya pernah menyusunnya dalam buku, tapi itupun hanya menggunakan data ”sekunder” untuk memberikan gambaran umum dalam tulisan/buku tersebut. Untuk membuat ”kajian” dengan survei serupa PERISKOP, wah saat itu terlampau ”mahal.” Data, indikator, kajian memang tidak menghasilkan barang berwujud yang ”menarik,” membuat ta’jub dan berdecak banyak orang (paling banter berupa buku atau e-file); dan tidak akan membuat orang menjadi kenyang. Saat itu memang hal seperti ini masih dianggap sebagai ”hobi” segelintir peneliti saja. Tapi ironis jika pertanyaan ini masih juga diajukan oleh beberapa anggota DPR yang terhormat dan tetap masih tanpa jawab saat kini.
  • Berbagai kelemahan dalam sistem inovasi yang sangat memerlukan solusi kebijakan yang lebih baik. Sudah bisa ditebak, dengan kondisi seperti disebutkan, maka banyak kelemahan yang dimiliki dalam sistem inovasi di Indonesia. Ini termasuk juga yang diidentifikasi dalam kelompok isu kedua. Tetapi dalam kelompok isu ”prasyarat,” yang saya kira sering menghambat adalah kita sering atau cenderung ”menghindar” atau tidak mau mendiskusikannya manakala ada isu kebijakan yang berada dalam ”ranah” departemen/kementerian/lembaga atau daerah lain. Seolah, mengharap pihak lain akan mengerti dengan sendirinya dan akan membenahinya, merupakan pilihan terbaik, memang harus demikian praktiknya, tidak berisiko membuka konflik, sehingga ya akan aman secara politis.

Bagaimana menyikapinya? Ada beberapa usulan saya tentang ini. Bersambung . . . .

Baca Selanjutnya...

Selasa, September 23, 2008

Sistem Inovasi Daerah di Indonesia (?)

Sistem inovasi yang berorientasi pada spesialisasi kewilayahan menjadi kunci keberhasilan pengembangan riset dan aplikasinya. Di sisi lain, sistem inovasi di tingkat daerah dan nasional ini masih diabaikan Kementerian Negara Riset dan Teknologi. Padahal, banyak hasil riset memiliki potensi aplikasi . . . (lihat Kompas, 23 September 2008).

Sorotan Komisi VII DPR atas "pengabaian" sistem inovasi ini menarik dan tentu tidak bisa dikesampingkan begitu saja.

Secara "sederhana", sistem inovasi nasional (national innovation system) dapat "diiris" atas dua dimensi, yaitu: yang berbasis "sektor" (sector-wise sub-national innovation system), dan yang berbasis "teritori/wilayah" (territorial-wise sub-national innovation system). Nah, kalau mau jujur, pada tataran nasional, sektor maupun kewilayahan, upaya pengembangan atau penguatan sistem inovasi di Indonesia memang masih pada taraf "diwacanakan". Embrio prakarsa sebenarnya pernah ada, bahkan sudah terhitung lumayan lama. Mungkin dapat dikatakan bahwa prakarsa dalam hal ini tidak terlampau tertinggal jauh dari prakarsa-prakarsa negara tetangga di ASEAN. Namun posisi ini kini sudah berbeda.

Sekedar menyebut contoh, tahun 2001an, KNRT bekerjasama dengan Pemerintah Jerman pernah memprakarsai PERISKOP yang mulai menelaah gambaran sistem inovasi daerah ini. Persoalan klasiknya, tindak lanjut yang masih lemah . . .

BPPT juga pernah memprakarsai pengembangan sistem inovasi daerah ini di tahun 2004-2005 dengan bekal sumber daya minimum. Sumber referensi dipelajari, panduan disiapkan, workshop-workshop digelar . . . Saat itu saya pernah berangan mendorong prakarsa yang disebut "Gerbang Indah Nusantara" (Gerakan Membangun Sistem Inovasi Daerah di seluruh wilayah Nusantara). Wah, namanya keren . . . Sayang, tidak berlanjut konsisten . . . Walaupun begitu, beberapa daerah masih mengontak berdiskusi untuk mengimplementasikannya (misalnya Kota Surakarta dan Kabupaten Tegal).

Tapi saya tak ingin berkepanjangan berkeluh-kesah tentang beberapa kisah tersebut. Juga atas berita di Kompas tersebut. Sisi positifnya, saya kira tanggapan dari Komisi VII tersebut merupakan a wake-up call agar kita segera berbenah diri dalam hal ini.

Saya pernah menulis di 2006 (pernah juga saya paparkan di KNRT), setidaknya ada 4 (empat) "isu strategis" yang perlu diperhatikan dan diperbaiki dalam rangka berbenah ini (sebagai prakarsa awal). Apa saja itu? He . . he . . . sekarang sudah agak larut malam, sudah lelah dengan tenaga tersisa dari diskusi di Balitbang Perhubungan tadi sore sambil ngabuburit. Jadi, ya dalam kesempatan berikutnya saya tulis lagi, insya Allah . . . .

Baca Selanjutnya...

KOMENTAR TERAKHIR

TTM => Teman-Teman Mem-blog

Creative Commons License
Blog by Tatang A Taufik is licensed under a Creative Commons Attribution-Share Alike 3.0 United States License.
Based on a work at tatang-taufik.blogspot.com.
Permissions beyond the scope of this license may be available at http://tatang-taufik.blogspot.com/.

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP