Rabu, November 05, 2008

Pengembangan Sistem Inovasi: Kerangka Kebijakan Inovasi


Ini adalah opini sebagai kelanjutan diskusi-diskusi sebelumnya . . .

Jika kita belajar dari beberapa negara tentang apa yang mereka lakukan untuk mendukung pengembangan/penguatan sistem inovasi, dapat kita simpulkan bahwa selalu ada proses tahapan dari periode (waktu) ke periode berikut dan reformasi kebijakan inovasi selalu dilakukan sejalan dengan dinamika yang berkembang. Perbaikan kebijakan dilakukan sebagai bagian dari proses pembelajaran. Jadi sebenarnya “proses dan produk kebijakan inovasi yang baik pada dasarnya merupakan proses dan produk pembelajaran”.

Dalam mengatasi persoalan sistemik, diperlukan “kerangka kebijakan” yang tepat, terpadu dan koheren. Karena itu, untuk mendorong pengembangan/penguatan sistem inovasi di Indonesia pun diperlukan kerangka kebijakan inovasi (innovation policy framework) yang kontekstual, terpadu dan koheren. Harus diakui bahwa sistem inovasi di Indonesia (baik pada tataran nasional maupun daerah) masih sangat lemah. Alangkah naifnya jika kita beranggapan bahwa persoalan-persoalan sistemik yang menjadi isu-isu kebijakan yang dapat diatasi hanya dengan solusi tambal-sulam.

Tantangannya adalah dapatkah suatu rejim pemerintahan di Indonesia (pada tataran nasional maupun daerah) merumuskan konsep dan menyepakati (mencapai konsensus atas) kerangka kebijakan inovasi (innovation policy framework)
  • yang menjadi acuan bersama,
  • diterjemahkan ke dalam tindakan dengan sasaran yang jelas dan terukur,
    secara konsisten diimplementasikan,
  • dipantau dan dievaluasi, serta
  • diperbaiki secara terus-menerus.

Dalam artikel sebelumnya saya menyebutkan 6 (enam) KELOMPOK isu kebijakan inovasi yang harus diatasi oleh Indonesia hingga saat ini. “Daftar” isu kebijakan ini pernah saya muat dalam buku saya dan sepengetahuan saya belum ada perbaikan sistemik yang signifikan atas isu-isu kebijakan inovasi tersebut sejak 2005 hingga sekarang ini. Karena itu, saya masih berkesimpulan bahwa isu-isu kebijakan inovasi tersebut tetap masih sangat relevan dan harus diatasi.

Apa saja kelompok kebijakan inovasi yang sangat penting dibenahi ke depan? Saya kira setidaknya ada 6 (enam) yang kesemuanya membentuk suatu kerangka kebijakan inovasi di Indonesia dalam periode 5 (lima) tahun ke depan, yaitu:

  1. Mengembangkan kerangka umum yang kondusif bagi inovasi dan bisnis.
  2. Memperkuat kelembagaan dan daya dukung iptek/litbang dan mengembangkan kemampuan absorpsi UKM.
  3. Menumbuhkembangkan kolaborasi bagi inovasi dan meningkatkan difusi inovasi, praktik baik/terbaik dan/atau hasil litbang.
  4. Mendorong budaya inovasi.
  5. Menumbuhkembangkan dan memperkuat keterpaduan pemajuan sistem inovasi dan klaster industri nasional dan daerah.
  6. Penyelarasan dengan perkembangan global.

Dalam setiap kelompok isu kebijakan inovasi yang saya sebutkan sebelumnya, ada sederet isu-isu kebijakan lebih rinci, baik yang bersifat universal berlaku pada tataran nasional maupun yang bersifat “spesifik kasus (misalnya pada tataran daerah dan/atau sektoral-industrial). Pengelompokan isu kebijakan inovasi tersebut lebih dimaksudkan untuk “memudahkan” kita mencermati persoalan sistemik dan merancang kerangka kebijakan inovasi yang terpadu dan koheren.

Andai saja kita dapat melakukan reformasi kebijakan secara serentak pada keenam isu kebijakan tersebut dan instrumen-instrumen kebijakan dalam setiap kelompok kebijakannya diimplementasikan secara bertahap dari waktu ke waktu, maka kita berharap bahwa perbaikan dapat menghasilkan perubahan sistemik yang signifikan dan sistem inovasi di Indonesia dapat mencapai tahap kemajuan tertentu dalam 5 tahun ke depan.

Itu memang bukan agenda yang mudah diwujudkan Tetapi, mudah-mudahan dengan cara demikian keinginan kita untuk meningkatkan daya saing dan kohesi sosial dapat dicapai lebih efektif, sebagai tumpuan penting dalam mewujudkan kesejahteraan yang semakin tinggi dan semakin adil, kemandirian yang semakin kokoh, peradaban bangsa yang semakin berkembang dan maju, serta kedaulatan NKRI yang tetap utuh dan dihormati.

Wallahu alam bissawab . . .


2 comments:

Pakde Sabtu, Januari 17, 2009 9:52:00 AM  

Bila memerlukan tutorial singkat, lihat di blog Sistem Inovasi . Mudah2-an bermanfaat.

elyas Minggu, April 19, 2009 7:18:00 AM  

artikel yang sangat menarik..ikutan menyimak

KOMENTAR TERAKHIR

TTM => Teman-Teman Mem-blog

Creative Commons License
Blog by Tatang A Taufik is licensed under a Creative Commons Attribution-Share Alike 3.0 United States License.
Based on a work at tatang-taufik.blogspot.com.
Permissions beyond the scope of this license may be available at http://tatang-taufik.blogspot.com/.

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP