Selasa, Agustus 25, 2009

Panduan Umum E-Development Daerah

Bahan tentang e-development daerah pernah dibahas sebelumnya. Lihat misalnya dalam posting ini. Dalam berbagai kesempatan, pertanyaan umum yang sering diajukan kepada saya berkaitan dengan prakarsa e-development daerah adalah bagaimana hal tersebut diterjemahkan ke dalam langkah impelementatif.
Sebagai “panduan umum”, pokok-pokok e-development daerah saya tuangkan secara ringkas dalam bahan paparan/presentasi. Elemen penting e-develeopment daerah dapat dilihat pada bahan paparan di sini [contoh bahan paparan di Kabupaten Purwakarta].
Sementara itu, langkah-langkah umum pengembangannya saya ambil dari kerangka umum yang analog dengan kerangka tahapan umum pengembangan klaster industri. Bahan tersebut dapat dilihat di sini [contoh bahan paparan di Kabupaten Purwakarta].
Semoga bermanfaat.
Salam

Baca Selanjutnya...

Sabtu, April 04, 2009

Tidak Ada Kandidat Bicara Iptek Atau Inovasi . . . Hiks !

Saya memang belum pernah menghadiri kampanye para kandidat legislatif berkampanye di lapangan terbuka maupun tertutup. Kalaupun menyaksikan acara-acara di televisi berupa debat politik atau sejenisnya, hanya terbatas. Itu pun kalau saya anggap cukup ”menarik.” Jadi mohon maaf, jika ulasan ini memang berpangkal juga dari keterbatasan pengetahuan saya mengikuti muatan-muatan yang disampaikan oleh partai politik melalui para kandidat legislatifnya atau juru kampanye masing-masing.
Walaupun saya yakin semua setuju bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dan/atau inovasi sangat penting dalam pembangunan, percepatan dan perbaikan Indonesia ke depan, saya belum pernah melihat juru bicara kampanye bicara soal ini, atau setidaknya menyinggung tentang ini [hingga H-5 di hari ini].
Barangkali memang ”logika politik” tidak menganggap hal ini sebagai isu penting dan populer. Boleh jadi sebagian besar menganggap ”rakyat” tidak mengerti atau tidak akan tertarik akan isu iptek. Karena itu, ini tidak penting dan tidak akan populer untuk diangkat dalam kampanye.
Tetapi kan, logikanya, kampanye merupaka ”janji” politik calon kepada rakyat. Lantas pembangunan seperti apa ya yang akan berhasil tanpa menyinggung peran iptek yang sesuai? Pengetahuan/teknologi sebagai alat (tools) ataupun enabler saja tak pernah menarik untuk disinggung, apalagi mendorongnya sebagai transformer bagi perubahan ekonomi dan masyarakat berpengetahuan (knowledge economy / knowledge society) ?
Kapan ya para tokoh-tokoh politik negeri ini mulai menganggap agenda-agenda seperti perbaikan koherensi kebijakan dan membangun budaya kreatif-inovatif menjadi agenda politik pembangunan yang penting dan menjadi topik hangat kampanye?
Sekali lagi, mungkin memang ”logika politik” memiliki cara tersendiri dan menyoal iptek dalam agenda politik pembangunan Indonesia sangat riskan menjadi tak populer di mata konstituen.
Nampaknya saya harus memahami hal ini, walaupun saya sangat prihatin . . . hiks.

Salam

Baca Selanjutnya...

Sabtu, Maret 14, 2009

Workshop E-Development Daerah 2009

Pada hari Jumat, 13 Maret 2009, diselenggarakan Workshop E-Development Daerah. Workshop E-Development Daerah yang pertama di tahun 2009 ini dihadiri oleh wakil-wakil dari 6 daerah (Kabupaten Jembrana, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Kendal, Kota Pekalongan, Kabupaten Tegal, dan Kota Bogor).


Saya berharap kesempatan itu dapat menjadi awal untuk kelanjutan kerja bareng (kolaboratif) di beberapa daerah, dalam konteks "sistem inovasi daerah" dan e-development. Sayangnya, selain dari KNRT, rekan-rekan dari kementerian/kementerian negara yang lain baru bergabung menjelang injury time dan sebagian malah belum bisa hadir dalam pertemuan tersebut. Tapi mudah-mudahan hal ini tidak berarti bahwa kolaborasi tak bisa berlanjut di 2009.
Jika diperlukan, bahan paparan dan diskusi hari itu saya simpan di sini.
Semoga bermanfaat.
Salam

Baca Selanjutnya...

Kamis, Februari 05, 2009

Saya Diperingatkan

Sombong, teledor, pola hidup seenaknya, buruk sangka, buruk sikap, ucap dan laku, serta mungkin beberapa tindakan “pelanggaran” kesehatan telah membawa saya terkena “skorsing” terbaring beberapa hari, termasuk harus masuk rumah sakit. Analog dengan ketika Anda meng-klik tetikus (mouse) komputer untuk pindah halaman, kejadiannya begitu mudah dan cepat.
Dalam sekejap, saya sangat tidak produktif tetapi sekaligus juga merasa tidak berdaya. Saya sempat merasa gelisah karena masih banyak hutang pekerjaan yang belum terselesaikan.
Tetapi “peringatan” tersebut sungguh luar biasa buat saya. Saya “dipaksa” untuk membuka mata untuk ingat kesalahan-kesalahan sendiri, untuk menghargai kebaikan, doa dan dukungan keluarga, tetangga, rekan kerja, para sahabat . . .
Setiap terjaga malam, yang selalu muncul di pikiran saya adalah rasa bersalah. Karena itu, saat pertama kali saya bertemu rekan yang berkunjung dan bisa mengakses internet, yang pertama kali selalu ingin saya lakukan adalah meminta maaf. Jadi, ijinkan saya memohon maaf apabila ada hal yang kurang berkenan atau tidak patut dalam blog ini.
Lesson learnt-nya, entah benar atau tidak, agar kesehatan berbangsa dan bernegara kita tetap terjaga - terlebih dalam menghadapi tantangan krisis global dan dinamika pemilu sekaligus, mungkin yang justru perlu semakin banyak dilakukan oleh para pemimpin/tokoh bangsa adalah saling meminta maaf – bukan malah saling memojokkan. Terutama meminta maaf kepada rakyat, karena memang masih demikian banyak masyarakat yang belum tersejahterakan.
Dengan maaf dan doa rakyat serta ikhtiar maksimum semua pihak, insya Allah para pemimpin/totoh bangsa dapat membawa kita melalui pemilu kali ini dengan selamat dan, walaupun bukan tugas mudah, mampu menghadapi tantangan krisis ke depan dengan baik.

Wallahu alam bissawab . . .

F City Center Htl - Sing

Baca Selanjutnya...

Rabu, Januari 21, 2009

Mengatasi Pengangguran dengan Insentif Pajak?

Dewasa ini, semakin banyak perusahaan ”terpaksa” melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan mungkin akan lebih banyak lagi penganguran di waktu mendatang. Harga-harga terlanjur meningkat. Sekalipun harga BBM telah diturunkan, harga barang, biaya transportasi dan lainnya tidak serta-merta turun kembali. Efek kenaikan harga input terhadap harga output (produk) biasanya memang tidak sama (tidak simetris) dengan efek menurunnya. Daya beli masyarakat menurun, yang tentunya bisa mempengaruhi pada tarikan permintaan atas produk, dan seterusnya . . .
Saya tidak bermaksud pesimistis, atau bahkan skeptis. Tetapi saya kira kita harus waspada dan mengantisipasi dampak negatif krisis belakangan ini. Di tahun 2009, tantangan menghadapi kemungkinan meningkatnya pengangguran tidak boleh diabaikan pada saat Pemilu harus berlangsung.
Lantas, apakah akan membiarkan saja perusahan melakukan PHK dan menyerahkannya kepada ”mekanisme pasar”? Toh keseimbangan pasar yang baru pada akhirnya akan tercapai? Rasanya tidak. Biaya sosial tentu akan sangat besar. Bukan cuma itu. Langkah demikian jelas bukan pilihan kebijakan yang pro-rakyat. Lalu apa pilihan yang perlu dipertimbangkan?
Salah satu usul saya adalah menggunakan ”instrumen pajak.” Kali ini kita diskusikan khusus topik ini. Bagaimana caranya?
Pertama, berikan insentif pajak kepada perusahaan yang ada yang melakukan aktivitas berinovasi. Bagi dunia usaha berinovasi sangta penting karena ini menjadi kunci bagi peningkatan produktivitas (dalam arti luas).
Salah satu tantangan umumnya [bagi pemerintah dan wajib pajak] adalah mekanisme operasional-administratif. Nah untuk mengatasi hal ini, sederhanakan prosedur klaim untuk insentif. Jika untuk mengkalim menyulitkan pengusaha, tentu tidak akan menjadi insentif yang efektif. Bagi pengelola pajak {Ditjen Pajak], mekanisme yang terlampau rumit juga akan menimbulkan biaya administratif yang besar.
Bagaimana jika „disalahgunakan“ ? Boleh jadi memang akan ada loop hole bagi pelaku bisnis yang nakal (ada potensi moral hazard). Bentuk saja tim evaluator/audit untuk menilai apakah suatu perusahaan berhak mendapatkan sejumlah insentif pajak tertentu atau tidak. Apakah ini akan menjamin tidak akan terjadi “kebocoran“? Tentu saja tidak. Ini tugas penegak hukum jika terjadi penyimpangan dan pelanggaran hukum. Yang jelas, ini bisa menjadi alat edukasi kepada masyarakat. Karena kebijakan yang baik juga harus dilandaskan kepada anggapan baik (prasangka positif) dan untuk mendorong masyarakat yang saling percaya, bukan saling curiga [termasuk antara pemerintah dan rakyat]. Semua pihak, pemerintah maupun wajib pajak, memang harus memiliki good will agar instrumen kebijakan bisa efektif, termasuk dalam perpajakan.
Apa batasan ”aktivitas berinovasi”? Bisa berawal dari apa yang diungkap dalam dokumen Frascaty Manual (lihat misalnya di sini), dan disesuaikan untuk konteksnya.
Insentif seperti ini akan memberikan alternatif positif bagi perusahaan yang baik untuk tidak melakukan PHK tetapi sebaliknya lebih memilih berinovasi untuk mempertahankan daya saingnya.
Kedua, berikan insentif ”bebas pajak” kepada perusahaan baru atau perusahaan pemula. Mengapa? Perusahaan baru/pemula pada umumnya akan menyediakan kesempatan kerja baru dan tentunya meringankan tingkat perkembangan para pencari kerja. Survei-survei GEM (Global Entrepreneurship Monitor) selalu menunjukkan bahwa perusahaan pemula yang inovatif biasanya menyediakan perkembangan kesempatan kerja yang lebih baik dibanding perusahaan-perusahaan yang sudah lebih dulu ada. Selain itu, perkembangan perusahaan baru/pemula juga sangat penting untuk perubahan struktur ekonomi yang lebih sehat [dan mudah-mudahan lebih adil]. Strategi ini bisa dibarengi dengan pembatasan pada bidang/sektor usaha tertentu yang ingin didorong sebagai ”unggulan” Indonesia.
Tetapkan bahwa salah satu persyaratan keikutsertaan insentif pajak bagi perusahaan adalah kepemilikan NPWP semua karyawan [tentu termasuk para pemiliknya].
Banyak yang menggunakan ”ukuran” 3,5 tahun sebagai masa inkubasi perusahaan. Jadi pemberian insentif bebas pajak tertentu selama 5 tahun adalah sangat wajar.
Dari keuangan negara, insentif pajak demikian memang seolah kehilangan pendapatan pemerintah. Namun dari kepentingan nasional, ini sebenarnya lebih merupakan realokasi sumber daya untuk memelihara kesehatan sosial ekonomi dan investasi bagi perbaikan di masa datang.
Kebijakan insentif ini perlu dibarengi dengan beberapa langkah penting lain, terutama kemudahan perijinan bisnis/investasi, peningkatan penggunaan teknologi dan produk dalam negeri, dan budaya kreatif-inovatif di masyarakat.
Bagaimana menurut Anda?
Salam.

Baca Selanjutnya...

Sabtu, Januari 17, 2009

Mendorong Kreativitas – Inovasi : Selamat Kepada Para Pemenang

Lomba Posting tentang Mendorong Kreativitas – Inovasi telah ditutup. Walaupun banyak yang menyatakan minat untuk berpartisipasi, seperti telah diduga, yang benar-benar merealisasikannya pada lomba periode ini masih terbatas. Ucapan terimakasih saya sampaikan kepada rekan-rekan yang telah berpartisipasi dan berani menjadi pelopor mendorong kreativitas – inovasi melalui artikel di blog masing-masing. Saya sudah mengunjungi blog rekan-rekan yang menginformasikan berpartisipasi.
Saya teringat konsep yang diperkenalkan oleh Everett Rogers (1962) dalam bukunya Diffusion of Innovations (1962), yang menulis bahwa difusi merupakan proses di mana suatu inovasi dikomunikasikan melalui saluran tertentu sepanjang waktu di antara anggota masyarakat. Konsep ini mengungkapkan tentang bagaimana, mengapa dan pada tingkat berapa cepat suatu gagasan baru atau teknologi tersebar luas dalam suatu budaya. Di sini ia mengungkap adopsi ide atau teknologi yang mengikuti "kurva normal" untuk adopsi inovasi setiap kelompok masyarakat dan "kurva S" sebagai akumulasi adopsinya.
Konsep ini dkembangkan lebih lanjut oleh Geoffrey A Moore, yang menulis buku Crossing the Chasm: Marketing and Selling High-Tech Products to Mainstream Customers (1991). Nah, kira-kira bentuk psikografik masyarakat atas ide baru atau inovasi pada umumnya mengikuti kurva seperti dalam gambar berikut.



Jadi, pada umumnya, betapa sedikitnya orang yang memiliki kecenderungan dan “berani” mengadopsi gagasan baru atau inovasi [yang ditunjukkan oleh segmen paling kiri pada kurva]. Kata konsep ini, sebagian besar orang akan “takut, khawatir, atau rada-rada lelet” dalam menerima ide-ide (gagasan) baru, atau bahkan "menolak" sekalipun ia "tahu" bahwa ide/hal-hal ynag baru tersebut membawa kebaikan bagi dirinya.
Karena itu, saya tidak kecewa kalau yang berani mengikuti lomba posting artikel blog yang memuat ide untuk mendorong kreativitas – inovasi ini teramat-sangat sedikit he he . . . Memang yang beginian akan bikin “ribet” tetapi mungkin tidak mendongkrak pagerank dan popularitas blog sih . . .
Oleh karena itu, sesuai janji saya, apresiasi sangat tinggi saya sampaikan kepada para pelopor dan pemberani dalam menyampaikan gagasannya untuk mendorong kreativitas – keinovasian dalam blog masing-masing, yang telah berpartisipasi dalam lomba ini. Mereka adalah :

SELAMAT, SAYA SANGAT MENGHARGAI PARTISIPASI ANDA SEMUA. Semoga terus menjadi blogger pelopor yang berani menyampaikan gagasan dan menebar semangat mendorong kreativitas – keinovasian, serta memberikan kemanfaatan kepada masyarakat Indonesia melalui blog.
Kepada rekan-rekan pemenang, dimohon dapat menghubungi saya melalui email untuk menyampaikan nama dan alamat pos masing-masing ke tatang_taufik [at] yahoo.com, agar saya dapat mengirim buku ke alamat yang tepat.

Salam.

Baca Selanjutnya...

Sabtu, Januari 10, 2009

Technology Clearing House

Banyak pihak menilai bahwa suatu technology clearing house memiliki peran yang sangat penting. Tapi apa sebenarnya dan siapa yang mengelolanya? Saya ingin mengawali diskusi ini dengan penjelasan singkat.
Technology clearing house pada dasarnya adalah suatu lembaga atau organisasi (atau pengorganisasian) yang :

  1. Berperan melakukan clearance test bagi teknologi. Jadi dalam hal ini, lembaga tersebut berperan (diberi kewenangan) untuk menilai dan menyatakan bahwa suatu teknologi “laik” untuk diterapkan di suatu negara atau untuk konteks tertentu di suatu negara; dan/atau
  2. Berperan memfasilitasi penghimpunan dan pertukaran informasi, keahlian dan/atau produk teknologi tertentu.

Mudah-mudahan skema ini dapat membantu sedikit memberikan gambaran tentang technology clearing house.

Mengapa penting? Adanya peran technology clearing house demikian pada dasarnya diperlukan untuk (atas dasar) kepentingan nasional (national interest), seperti kepentingan publik tertentu (misalnya kesehatan, keamanan, dan keselamatan), kemandirian teknologi, pengembangan industri dalam negeri, peningkatan efektivitas, efisiensi dan keterpaduan difusi teknologi (termasuk informasi teknologi), dan lainnya. Bagi komunitas pengguna teknologi, adanya organisasi yang menjalankan technology clearing house dapat memfasilitasi akses (dalam arti tingkat kemudahan, keterjangkauan, kecepatan) terhadap informasi teknologi dan pemanfaatan teknologi itu sendiri, dan/atau kepakaran yang terkait dengan teknologi. Jadi, tentunya technology clearing house memiliki peran penting dalam pengembangan atau penguatan sistem inovasi di suatu negara [silahkan lihat-lihat kembali beberapa artikel tentang ini di blog ini atau blog sistem inovasi].
Technology clearing house bisa beroperasi dalam spektrum bidang teknologi yang luas atau spesifik.
Lantas siapa yang dapat menjalankan peran sebagai technology clearing house? Ini tentu bisa berdasarkan peryimbangan peraturan perundangan, bisa karena kompetensi yang diakui dan memperoleh pengakuan atau menjadi konsensus komunitas tertentu, atau kombinasinya.
Bagaimana pendapat Anda? Siapa yang sebaiknya menjalankan peran sebagai technology clearing house di Indonesia?

Baca Selanjutnya...

KOMENTAR TERAKHIR

TTM => Teman-Teman Mem-blog

Creative Commons License
Blog by Tatang A Taufik is licensed under a Creative Commons Attribution-Share Alike 3.0 United States License.
Based on a work at tatang-taufik.blogspot.com.
Permissions beyond the scope of this license may be available at http://tatang-taufik.blogspot.com/.

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP