Sabtu, September 07, 2013

GERAKAN UNTUK MENDORONG PENGUATAN SISTEM INOVASI

I. PENGANTAR

Pembangunan esensinya adalah suatu proses perubahan (perbaikan) yang membawa kepada keadaan kehidupan masyarakat dan lingkungannya yang lebih baik. Perjalanan sejarah Bangsa Indonesia dan NKRI dengan dinamika yang menyertainya, dan pengalaman berbagai negara memberikan beragam pelajaran yang sangat berharga. Di antara butir berharga tersebut adalah proses yang turut menggugah kesadaran kita semakin pentingnya “pengetahuan” (knowledge) dalam mengisi kemerdekaan dan membawa perbaikan pembangunan. Pembangunan Indonesia ke depan perlu semakin “berbasis pengetahuan”; Pembangunan berbasis pengetahuan (knowledge-based development) merupakan keniscayaan dalam membangun kejayaan Indonesia.

Pembangunan berbasis pengetahuan mencirikan bahwa pengembangan, penguasaan, pemanfaatan dan penyebarluasan pengetahuan (termasuk teknologi) menjadi pendorong utama dalam praktik-praktik pembangunan secara multidimensional, untuk membawa kepada kehidupan masyarakat dan lingkungan yang lebih baik. Inilah yang bercirikan upaya pembangunan yang membawa kepada ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy) dan seiring dengan kehidupan masyarakat yang semakin berpengetahuan (knowledge-based society).

Hal ini tidak akan “terjadi dengan sendirinya” dan tak mungkin diperoleh dengan cara-cara seperti biasanya (business as usual). Keberanian, komitmen, kesungguhan dan ikhtiar yang konsisten untuk mengasilkan terobosan-terobosan pembaruan bagi perbaikan yang signifikan mutlak diperlukan. Inovasi di segala bidang harus berkembang, lahir dari perkembangankemajuan budaya kreatif-inovatif masyarakat, yang dilandasi dengan aktualisasi praktik agama yang diyakininya sesuai dengan perkembangan tantangan jaman.

Ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi (saya singkat saja : IPTEKIN) tidak dapat lagi menjadi hanya sekedar jargon politis basa-basi. Ini merupakan tanggung jawab bersama untuk memajukan Indonesia. Dalam urusan pemerintahan, IPTEKIN adalah urusan bersama semua tataran pemerintahan, Pusat maupun Daerah. Komitmen Bangsa Indonesia akan hal ini telah tertuang dalam UUD 1945 – Amandemen Keempat. Sekedar untuk mengingatkan kita semua, saya kutip beberapa bagian pentingnya. Pada BAB VI tentang PEMERINTAH DAERAH misalnya, Pasal 18, Ayat (5) menegaskan bahwa: “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.” Ini artinya kebijakan inovasi semestinya juga menjadi tanggung jawab dan urusan bersama semua tataran pemerintahan.

Selanjutnya, pada BAB XA tentang HAK AZASI MANUSIA, Pasal 28C, Ayat (1) menyebutkan bahwa : “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Ini berarti Negara memang memiliki kewajiban memenuhi hak dasar rakyat termasuk dalam memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemudian dalam BAB XIII tentang PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, Pasal 31, Ayat (5) menegaskan bahwa : “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.” Ini menjadi pijakan kuat bagi kita dalam memperbaiki kebijakan pembangunan untuk memajukan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi.

Landasan peraturan perundang-undangan yang mendukung telah mulai berkembang, dari undang-undang hingga peraturan-peraturan turunan dan peraturan ataupun alat kebijakan terkait lainnya. Kita sadari masih banyak pembenahan yang perlu terus dilakukan, baik menyangkut instrumen-instrumen legal tersebut maupun implementasinya. Walaupun memang sangat penting, ini sebenarnya merupakan sebagian elemen saja dalam upaya komprehensif mendorong pembangunan Indonesia yang lebih berbasis pengetahuan ke depan.  

II. BAGAIMANA MEMPERKUAT SISTEM IPTEKIN ATAU “SISTEM INOVASI”

Inovasi berkembang baik di negara/masyarakat yang maju ataupun yang belum begitu maju. Tetapi, di negara/masyarakat yang belum begitu maju, inovasi umumnya muncul secara sporadis dan dalam intensitas/frekuensi yang rendah. Banyak indikator proksi keinovasian yang dapat dicermati yang mendukung hal ini. Inovasi berkembang dipengaruhi oleh beragam faktor. Bagaimana faktor-faktor (sub-sistem/elemen/unsur) yang berpengaruh tersebut berperan, kesalingterkaitannya (termasuk koherensi kebijakannya), dan dinamika interaksinya akan menentukan atau mempengaruhi kinerja dinamis sebagai suatu “sistem”, yang disebut sebagai “sistem inovasi.”

Sistem inovasi esensinya merupakan sistem atau suatu kesatuan dari berbagai elemen atau unsur-unsur (aktor, kelembagaan, ketertautan, jaringan, proses interaksi, dan kebijakan) yang mempengaruhi arah perkembangan dan kecepatan inovasi, difusi inovasi dan proses pembelajaran yang terjadi di suatu negara ataupun daerah. Sistem inilah yang meliputi bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi (IPTEKIN). Sistem inovasi inilah yang harus terus menerus dibangun atau diperkuat secara dinamis.

Saya berpendapat bahwa “penguatan sistem inovasi” perlu dimaknai sebagai “membenahi” sistem (baca: pembenahan secara holistik, menyangkut isu-isu sistemik secara serentak, dengan langkah bertahap dan berkesinambungan) secara bersistem/sistematis (terorganisasikan dengan baik). Karena itu, bila dilihat dari perspektif kebijakan, langkah-langkah perbaikan perlu diarahkan untuk membenahi “isu-isu kegagalan sistemik” (systemic failures). Identifikasi isu-isu yang perlu dipecahkan sebagai bagian dari penelaaahan/kajian awal (baseline assesment) sistem inovasi tidaklah cukup hanya sebatas pada “gejala” (symptom) persoalannya saja, tetapi juga akar persoalannya. Secara akademis inilah yang biasanya dikategorikan sebagai isu-isu kebijakan (atau policy issues). Tidak semua persoalan yang menyangkut IPTEKIN harus selalu diintervensi oleh pemerintah.

Kedua, pemaknaan dari “penguatan sistem inovasi” ini artinya secara sadar para pemangku kepentingan menyiapkan dalam perspektif jangka pendek, menengah, dan panjang langkah-langkah solusinya. Artinya, perlu ada strategi kebijakan yang dikembangkan sebagai suatu kesatuan yang dituangkan dalam “kerangka kebijakan inovasi/KKI” (innovation policy framework). Di sinilah perlu diupayakan agar kebijakan-kebijakan yang dirancang dan diimplementasikan memenuhi kriteria kebijakan inovasi yang baik (good innovation policies). Apa itu, secara singkat menurut saya ada 10 (sepuluh) kriteria, yaitu : Efektivitas; Efisiensi; Memiliki daya bangkitan yang signifikan (significant leveraging effects); Kelayakan cakupan (adequacy of scope); Memenuhi kaidah pasar (conforming to the market mechanisms); Konsistensi; Koherensi; Keterbukaan dan akuntabilitas; Komitmen kebijakan; dan Memberdayakan (Empowering).

Arah/orientasi penguatan sistem inovasi adalah mendukung pembangunan Indonesia yang progresif dan berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, maka tujuan pokok penguatan sistem inovasi adalah:


  1. Meningkatkan kemampuan Bangsa dan Negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat (basic needs) dan melindungi kepentingan masyarakat (public interest)
  2. Mendukung percepatan peningkatan daya saing (competitiveness) dan penguatan kohesi sosial (social cohesion); dan
  3. Mendukung kemandirian Bangsa dan menjaga kedaulatan NKRI (sovereignity).


Berdasarkan kajian-kajian sebelumnya, setidaknya ada 6 (enam) kelompok isu kebijakan inovasi yang sangat penting dan perlu menjadi pijakan untuk merancang kebijakan inovasi beserta alat atau instrumen kebijakannya. Secara singkat, konsep keenam elemen dari kerangka kebijakan inovasi/KKI tersebut adalah sebagai beriku:


  1. Membenahi/mengembangkan iklim atau lingkungan yang kondusif bagi berkembangnya inovasi dan bisnis; >
  2. Memperkuat daya dukung iptekin, dan meningkatkan kemampuan absorpsi (penyerapan dan pemanfaatan) iptekin oleh dunia usaha dan masyarakat yang sesuai dengan konteks Indonesia; 
  3. Meningkatkan ketertautan, kemitraan dan jaringan implementasi atau pemanfaatan iptekin; 
  4. Membangun/mengembankan budaya kreatif-inovatif; 
  5. Meningkatkan koherensi kebijakan inovasi secara kontekstual (ini terutama dengan kosistensi fokus pada potensi terbaik Indonesia dan memperkuat kemitraan multidimensional); dan 
  6. Membangun kemampuan dalam penyelarasan dengan dinamika global. 



 

III. GERAKAN NASIONAL

Aktualisasi upaya penguatan sistem inovasi secara nasional memerlukan wahana yang dapat memayungi gerak langkah para pemangku kepentingan sesuai dengan perannya agar menghasilkan sinergi positif. Wahana aktualisasi tersebut merupakan program pilar atau sering disebut sebagai flagship program atau dapat juga dianggap sebagai salah satu “program payung” (umbrela programs) dalam penguatan sistem inovasi nasional.

Secara ringkas, 5 (lima) program pilar penguatan sistem inovasi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Penguatan sistem inovasi daerah : sebagai wahana untuk memperkuat pilar-pilar bagi penumbuhkembangan kreativitas-keinovasian di tingkat daerah/lokal dari dimensi kewilayahan/teritorial. 
  2. Pengembangan Klaster Industri : sebagai wahana untuk mengembangkan potensi kolektif terbaik kewilayahan dan meningkatkan daya saing industrial. 
  3. Pengembangan Jaringan Inovasi : sebagai wahana membangun keterkaitan dan kemitraan antar aktor utama, serta mendinamisasikan aliran pengetahuan, inovasi, difusi, dan pembelajaran. 
  4. Pengembangan Teknoprener : sebagai wahana modernisasi bisnis/ekonomi & sosial, serta mengembangkan budaya inovasi. 
  5. Penguatan Pilai-pilar Tematik SI : sebagai wahana memperbaiki elemen-elemen penguatan sistem yang bersifat tematik dan kontekstual.



Disadari, bahwa penguatan sistem inovasi merupakan proses panjang. Itu sebabnya, diperlukan kepemimpinan-kepeloporan yang kuat dari berbagai pemangku kepentingan dan komitmen tinggi, disertai oleh konsistensi dan proses yang berkesinambungan. Para aktor kunci semakin perlu memperhatikan hal-hal yang sangat strategis penguatan sistem inovasi sesuai peran masing-masing, yang tanpa henti menggali “terobosan-terobosan” yang dapat memberikan dampak ungkitan signifikan.  Proses panjang tersebut tentu perlu diiringi dengan upaya tanpa lelah menciptakan, meningkatkan dan memperluas “kisah-kisah sukses” implementasinya secara kongkrit. Ini tidak saja penting sebagai ukuran kemajuan, tetapi juga sarana atau contoh bagi pembelajaran dan perbaikan, dan juga bagian pentahapan dalam mengembangkan komunitas praktik penguatan sistem inovasi sehingga terus tumbuh-berkembang sebagai gerakan yang lebih luas.

Untuk meraih kejayaan Indonesia, penguatan sistem inovasi memang perlu menjadi sebuah gerakan nasional, gerakan ekonomi, sosial dan budaya, bahkan gerakan politik berbagai komponen Bangsa di segenap penjuru Tanah Air. Ini lah yang melahirkan semangat “Gerakan Membangun Sistem Inovasi, Daya Saing dan Kohesi Sosial di seluruh wilayah Nusantara (Gerbang Indah Nusantara).”

Jaringan kemitraan penguatan sistem inovasi perlu ditumbuhkembangkan terus-menerus. Pengembangan suatu "web portal"  merupakan salah satu alat yang diharapkan dapat bermanfaat bagi banyak pihak dalam semangat gerakan ini dan memperkuat kemitraan serta sarana bagi banyak pihak.

Setidaknya ada 3 (tiga) potensi besar Indonesia yang harus dipercepat dan diperluas perannya dalam gerakan ini, yaitu : Daerah, Penduduk Usia Muda, Kelompok Perempuan. Ketiga potensi ini, jika dikelola dan dikembangkan dengan tepat, sangat mungkin mengungkit besar perubahan kreativitas-keinovasian di Indonesia ke depan.

Dalam gerakan ini juga, perlu ditumbuhkan rasa tanggung jawab, sikap dan semangat partisipasi masyarakat dalam menumbuhkembangkan kreativitas-keinovasian yang secara nyata dapat membawa kepada perbaikan kehidupan msyarakat dan lingkungan sekitarnya. Inilah yang didorong melalui pengembangan “Relawan Indonesia Berinovasi.”

“Perbaikan boleh jadi diawali dari kata-kata dan wacana,
namun perbaikan adalah buah dari perbuatan
Setiap orang punya kesempatan dan pilihan untuk berbuat,
memilih menjadi persoalan atau menjadi solusi . . . ”  
Salam Inovasi Indonesia

0 comments:

KOMENTAR TERAKHIR

TTM => Teman-Teman Mem-blog

Creative Commons License
Blog by Tatang A Taufik is licensed under a Creative Commons Attribution-Share Alike 3.0 United States License.
Based on a work at tatang-taufik.blogspot.com.
Permissions beyond the scope of this license may be available at http://tatang-taufik.blogspot.com/.

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP