Rabu, Januari 21, 2009

Mengatasi Pengangguran dengan Insentif Pajak?

Dewasa ini, semakin banyak perusahaan ”terpaksa” melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan mungkin akan lebih banyak lagi penganguran di waktu mendatang. Harga-harga terlanjur meningkat. Sekalipun harga BBM telah diturunkan, harga barang, biaya transportasi dan lainnya tidak serta-merta turun kembali. Efek kenaikan harga input terhadap harga output (produk) biasanya memang tidak sama (tidak simetris) dengan efek menurunnya. Daya beli masyarakat menurun, yang tentunya bisa mempengaruhi pada tarikan permintaan atas produk, dan seterusnya . . .
Saya tidak bermaksud pesimistis, atau bahkan skeptis. Tetapi saya kira kita harus waspada dan mengantisipasi dampak negatif krisis belakangan ini. Di tahun 2009, tantangan menghadapi kemungkinan meningkatnya pengangguran tidak boleh diabaikan pada saat Pemilu harus berlangsung.
Lantas, apakah akan membiarkan saja perusahan melakukan PHK dan menyerahkannya kepada ”mekanisme pasar”? Toh keseimbangan pasar yang baru pada akhirnya akan tercapai? Rasanya tidak. Biaya sosial tentu akan sangat besar. Bukan cuma itu. Langkah demikian jelas bukan pilihan kebijakan yang pro-rakyat. Lalu apa pilihan yang perlu dipertimbangkan?
Salah satu usul saya adalah menggunakan ”instrumen pajak.” Kali ini kita diskusikan khusus topik ini. Bagaimana caranya?
Pertama, berikan insentif pajak kepada perusahaan yang ada yang melakukan aktivitas berinovasi. Bagi dunia usaha berinovasi sangta penting karena ini menjadi kunci bagi peningkatan produktivitas (dalam arti luas).
Salah satu tantangan umumnya [bagi pemerintah dan wajib pajak] adalah mekanisme operasional-administratif. Nah untuk mengatasi hal ini, sederhanakan prosedur klaim untuk insentif. Jika untuk mengkalim menyulitkan pengusaha, tentu tidak akan menjadi insentif yang efektif. Bagi pengelola pajak {Ditjen Pajak], mekanisme yang terlampau rumit juga akan menimbulkan biaya administratif yang besar.
Bagaimana jika „disalahgunakan“ ? Boleh jadi memang akan ada loop hole bagi pelaku bisnis yang nakal (ada potensi moral hazard). Bentuk saja tim evaluator/audit untuk menilai apakah suatu perusahaan berhak mendapatkan sejumlah insentif pajak tertentu atau tidak. Apakah ini akan menjamin tidak akan terjadi “kebocoran“? Tentu saja tidak. Ini tugas penegak hukum jika terjadi penyimpangan dan pelanggaran hukum. Yang jelas, ini bisa menjadi alat edukasi kepada masyarakat. Karena kebijakan yang baik juga harus dilandaskan kepada anggapan baik (prasangka positif) dan untuk mendorong masyarakat yang saling percaya, bukan saling curiga [termasuk antara pemerintah dan rakyat]. Semua pihak, pemerintah maupun wajib pajak, memang harus memiliki good will agar instrumen kebijakan bisa efektif, termasuk dalam perpajakan.
Apa batasan ”aktivitas berinovasi”? Bisa berawal dari apa yang diungkap dalam dokumen Frascaty Manual (lihat misalnya di sini), dan disesuaikan untuk konteksnya.
Insentif seperti ini akan memberikan alternatif positif bagi perusahaan yang baik untuk tidak melakukan PHK tetapi sebaliknya lebih memilih berinovasi untuk mempertahankan daya saingnya.
Kedua, berikan insentif ”bebas pajak” kepada perusahaan baru atau perusahaan pemula. Mengapa? Perusahaan baru/pemula pada umumnya akan menyediakan kesempatan kerja baru dan tentunya meringankan tingkat perkembangan para pencari kerja. Survei-survei GEM (Global Entrepreneurship Monitor) selalu menunjukkan bahwa perusahaan pemula yang inovatif biasanya menyediakan perkembangan kesempatan kerja yang lebih baik dibanding perusahaan-perusahaan yang sudah lebih dulu ada. Selain itu, perkembangan perusahaan baru/pemula juga sangat penting untuk perubahan struktur ekonomi yang lebih sehat [dan mudah-mudahan lebih adil]. Strategi ini bisa dibarengi dengan pembatasan pada bidang/sektor usaha tertentu yang ingin didorong sebagai ”unggulan” Indonesia.
Tetapkan bahwa salah satu persyaratan keikutsertaan insentif pajak bagi perusahaan adalah kepemilikan NPWP semua karyawan [tentu termasuk para pemiliknya].
Banyak yang menggunakan ”ukuran” 3,5 tahun sebagai masa inkubasi perusahaan. Jadi pemberian insentif bebas pajak tertentu selama 5 tahun adalah sangat wajar.
Dari keuangan negara, insentif pajak demikian memang seolah kehilangan pendapatan pemerintah. Namun dari kepentingan nasional, ini sebenarnya lebih merupakan realokasi sumber daya untuk memelihara kesehatan sosial ekonomi dan investasi bagi perbaikan di masa datang.
Kebijakan insentif ini perlu dibarengi dengan beberapa langkah penting lain, terutama kemudahan perijinan bisnis/investasi, peningkatan penggunaan teknologi dan produk dalam negeri, dan budaya kreatif-inovatif di masyarakat.
Bagaimana menurut Anda?
Salam.

26 comments:

Anonim,  Rabu, Januari 21, 2009 9:47:00 PM  

wahhh
kali ini pakde ngajak diskusi tentang pajak nihh..he..he..
usulan pakde tentang instrumen pajak sepertinya sudah dijalankan pakde??
walaupun memang banyak kebocoran disana sini..*sebetulnya saya berusaha positive thinking* tapi pada kenyataannya memang banyak terjadi kebocoron (ini memang terjadi dikaltim tempat saya pakde...)
Nahh saya tidak melanjutkan membahas kebocoran itu..tapi kira-kira seperti apa bentuk/cara mengatasi pengangguran dari insentif pajak itu pakde?? dengan membuka lowongan pekerjaan baru?? atau memberi gaji gratis bagi pengangguran?? saya belom ngerti nihh..tolong jelasin pakde yahhh

Rachman Ardyansyah Rabu, Januari 21, 2009 10:01:00 PM  

wah moga2 ntar kalau aq lulus ndak ngangur..malu ma tetangga

Anonim,  Rabu, Januari 21, 2009 10:03:00 PM  

PR berat nih bagi pemerintah....

Anonim,  Rabu, Januari 21, 2009 10:14:00 PM  

nice post pakde...

Anonim,  Rabu, Januari 21, 2009 10:33:00 PM  

Walah pak de apa lagi ni belum nyambung aku ..bagaimana realisasinya ?
tapi di luar negeri para expat juga lagi rame tentang pajak dsb tu.

Anonim,  Rabu, Januari 21, 2009 10:49:00 PM  

apa pemberian intensif pajak akan berpengaruh besar bagi perusahaan2 di Indonesia sekarang??
dan apakah dengan mendirikan perusahaan baru lebih baik daripada membenahi yang sudah ada??
pakde, saya masih lom bisa memprediksi... hehehe

Tatang Taufik Rabu, Januari 21, 2009 10:50:00 PM  

Ok, ini contohnya : perusahaan diberi "potongan pajak" kalau melaksanakan aktivitas berinovasi . . . Perusahaan baru atau perusahaan pemula "dibebaskan" dari {tidak perlu membayar] pajak selama (misalnya) 5 tahun pertama . . .
Salam

Anonim,  Rabu, Januari 21, 2009 10:55:00 PM  

waduh.. diskusi berat nih.. aku nggak gitu ngerti soal perpajakan..

menurutku usulannya oke banget, tp perusahaan yg memutuskan utk harus memPHK karyawan pasti krn sdh mengalami kerugian yg cukup besar.. nah, apa iya jumlah dr insentif pajak itu bisa nutupin kerugian itu buat perusahaan..

hehe, pemerintah kan susah menganggarkan duit besar buat yg kaya gitu2..

Anonim,  Kamis, Januari 22, 2009 12:23:00 AM  

artikel yang menerik,
memenag kalau dimasa sulit kita harus sama-sama mau berkorban untuk kemajuan bersama. contohnya mungkin dengan yang ada di artikel ini. Pihak pemerintah dan perusahaan harus berkerjasama untuk semua.

pemerintah memeberikan kesempatan pada perusahaan yang berinovasi dan bisa efisien dari segi biaya operasional non karyawan dan pemerintah mau memberikan semacam pengurangn pajak bagi perusahaan yang dapat melakukan hal-hal tersebut.

memang kita harus sama-sama membangun dan bekerja sama,,,.....

regards,
Faisal/OXFORD UTOMO

Anonim,  Kamis, Januari 22, 2009 7:58:00 AM  

tapi satu hal yang pasti, pelaksanaannya harus melalui orang orang yang beratanggung jawab,..betul nggak Pakdhe??

Pakde Kamis, Januari 22, 2009 8:48:00 AM  

Jadi yang dimaksud dengan "insentif pajak" dalam hal ini adalah keringanan-keringanan terkait dengan kewajiban membayar pajak (jenis pajak itu beragam). Itu bisa pengurangan jumlah (%)pajak yang harus dibayar oleh perusahaan atau bisa juga pembebasan dari pajak tertentu.
Apakah perusahaan baru/pemula lebih baik dari yang sudah ada? Ya tergantung. Tetapi yang jelas semakin banyak perusahaan baru/pemula yang inovatif semakin sehat perekonomian. Diskusi tentang topik ini dapat dilihat di blog Sistem Inovasi .
Salam

Umi Rina Kamis, Januari 22, 2009 9:13:00 AM  

Menarik sekali nich Pakde, memberdayagunakan sektor pajak dalam mengatasi pengangguran.

Saya pikir harus ada niat baik dan prasangka baik dari masing-masing komponen yang terkait, baik pemerintah maupun pengusaha. Tidak berhenti sampai disitu, tetapi harus dibuatkan suatu perangkat yang lebih riil (saya sendiri juga belum terbayang bentuknya karena bukan pelaku pajak... hehe..)untuk menjamin bahwa tidak akan ada kecurangan atau penyalahgunaan kebijakan ini.

Dan satu hal yang paling penting, bahwa masing-masing komponen sudah siap secara mental. Memiliki tujuan, misi dan tanggung jawab bersama yaitu membangun Indonesia dari keterpurukan yang salah satunya dengan mengurangi tingkat pengangguran.

Semoga bisa direalisasikan Pakde...

Arif Syaifudin Kamis, Januari 22, 2009 11:50:00 AM  

Pendapat saya sih, aturan mainnya saja yang diperjelas bang, lalu diajukan kedalam bentuk hukum positif baik peraturan perundang-undangan maupun peraturan dibawahnya. Tetapi apakah ini yang disebut membela kaum Pengusaha pemilik Perusahaan/modal secara langsung dengan tujuan mensejahterakan pekerja secara kolektif didalam aturan perusahaan ya??
salam tanpa tembako,

Diana Yusuf Jumat, Januari 23, 2009 11:17:00 PM  

waduh kalo pajak aku paling takyut nih pak de.....soalnya makin dipajak makin kecil dapetnya

Tatang Taufik Sabtu, Januari 24, 2009 11:56:00 AM  

@ Umi Rina : nah . . . ayo, sbg warga negara yg baik segera daftar untuk memperoleh NPWP . . Amien, semoga dpt diwujudkan
@ Pengelola . . . : Ya, ini salah satu tantangannya, membuat administrasi yang efisien. Kalau tidak, orang akan malas mengurusnya.
@ Harry Seenthings : Kan jika kita tidak mampu, pajak yg harus dibayar juga nol. Kalau kita kelebihan membayar, negara akan mengembalikanya [walaupun dalam praktiknya katanya masih sulit he he . .]. Kalau bukan kita warga negara Indonesia, siapa lagi berkontribusi memperbesar kemampuan membangun masyarakat Indonesia? Sbg tahap awal, tunjukkan itikad baik kita, daftar segera untuk memperoleh NPWP.

Anonim,  Rabu, Januari 28, 2009 9:45:00 PM  

Waduh pakde, sangat nggak tahu aku bagaimana itu. Bagiku memperbaiki diri saja dulu... soalnya masih dalam tahap belajar membaca nih pakde.
But bagaimanapun, tambah info nih.fi

Anonim,  Minggu, Februari 01, 2009 9:12:00 PM  

Usulan bagus Pak...
Smoga dengan usalan ini negeri ini semakin maju dan berkembang,amin...

TUkeran link yuk pak..
Link sudah saya pasang, silakan cek..

Ditunggu link baliknya...

Terima kasih..

Anonim,  Kamis, Februari 05, 2009 6:09:00 AM  

wah kepajak ya pakde.. yah bener banget buat apa pajak kalo setiap saat diterima dan hanya di simpan saja dan akhirnya terpakai ke proyek yang tidak semestinya. toh banyak cara yang dapat meringankan kehidupan rakyat melalui pajak itu sendiri tergantung dengan permasalahan apa, yang sedang menghantui negri kita ini. mudah-mudahan para pemilik jabatan dapat menggunakan jabatannya atau manaruh posisinya di tengah-tengah masyarakat yang benar-benar sedang mengalami kesulitan, bukan di tengah-tengah keuntungan pihak lain.

Kang Aom Senin, April 13, 2009 9:40:00 AM  

Kata ahlinya, Pengangguran memang salah satu dari 3 penyakit utama di Indonesia, selain inflasi dan defisit neraca pembayaran. Reduksi pajak bisa jadi merupakan instrumen ampuh sepanjang unsur kebijakan fiskal tersebut mampu menerobos tahap legislasi di DPR. Kita tahu bahwa proses legislasi ini penuh dengan kepentingan politisnya dibandingkan dengan kepentingan teknokratisnya. Kalaupun mampu melewatinya sangat memerlukan waktu, sementara argo biaya sosial dari PHK terus berjalan dengan cepat. Pengangguran menurut saya adalah masalah jangka pendek dan harus diselesaikan dengan kebijakan yang dapat efektif dalam jangka pendek. Saya lebih cenderung mengusulkan kebijakan moneter pada instrumen suku bunga investasi yang lebih rendah di Indonesia bagian timur di Bandingkan Barat, karena faktanya demand tenaga kerja (TK) industri lebih banyak di P Jawa(mungkin DKI dan Jabar). Bisa dipahami, jika saat ini investasi lebih banyak di Jawa karena tingkat suku bunga pinjaman di Jawa sama dengan di Papua dan Maluku. Dus, saya malah berkhayal agar Bank Indonesia (bukan Pemerintah lho..!) memberikan insentif suku bunga investasilebih rendah di Indonesia Timur

sandy Selasa, Agustus 04, 2009 2:04:00 PM  

untuk negara eksportir pajak memang bisa mensejahtrakan negara kalo memang disalurkan ke rakyat.tapi kalo untuk negara serba impor pajak setinggi2 nya pun tetap kalah oleh perubahan kurs.contoh berapa juta mobil motor yang ada di indonesia tiap hari kantor pajak penuh oleh yg bayar pajak,stnk.tapi berapa juga harga 1 unit mobil impor,lebih nesar dari biaya pajak. dan karna impor perlu $ maka kita beli $ merubah posisi nilai rupiah,sehingga lemah dan mengakibatkan harga2 ribuan jenis harga barang pun berubah.

negara kita serba impor pajak yg di dapat besar tapi dalam bentuk rupiah sedangkan untuk impor perlu $ mata uang asing lainya dalam jumlah besar.lebih besar total uang untuk impor. nah yg bingung uang rupiah masyarakat yg di tukarkan ke $ untuk belanja hari2 saja itu kemana ya?makan aja beras impor,buah impor dll. 1 iphone harga 9 juta bias untuk biaya hidup di kampong selama beberapa tahu. Petani hasil bersih panen paling 1 juta untuk beberapa bulan ke depan menunggu hasil panen berikutnya. Jadi biaya hidup per bulan berapa?sementara impor iphone merubah kurs barang2 ikut naik. Org desa ga tau apa2 tibul harga2 naik apalagi biaya transportasi ke pelosok mahal.

negara maju peng expor justru menyediakan pasar bebas pajak untuk masyarakatnya,tax holiday.usaha untuk mensejahtrakan masyarakat dengan pasar bebas pajak. jadi sudah penghasilan per kapita tinggi,bebas pajak lagi.

kapan ya kita begitu. pengangguran aja tiap hari bayar pajak,beli roko ada PPn cukai,sms san aja vochernya ada pajak,pulsa nya sudah ada pajak,chating sms san bayar pajak,enakan duduk manis dapat pajak dari orang chating,sms san. tapi ko tetep aja ngaggur ya. heran

galer Minggu, Juni 20, 2010 11:00:00 AM  

semoga solusi ini bukan hanya sekedar wacana

suherman Rabu, Juli 14, 2010 12:02:00 PM  

JADIKAN SOLUSI SOLIDARITAS SEBAGAI PENGENTAS PENGANGGURAN DAN KEMISKINAN.
Solusi Solidaritas adalah konsep unggulan yang aspiratif dan terukur, yang hadir tercipta karena :
* terinspirasi dari tidak adanya konsep/ cara dan upaya untuk mengentaskan pengangguran dan kemiskinan selama ini, bahkan dari semua yang ada, dalam aplikasinya telah gagal tidak berhasil secara kongkrit, tidak terukur dan tidak berkesinambungan.
* masih adanya komitmen dari aparatur pemerintah/ negara untuk mau melaksanakan atau memfasilitasi upaya serupa, untuk pemberdayaan- kesejahteraan bagi rakyat/ bangsa.
* adanya potensi sosial - budaya pada masyarakat untuk bisa merajut persaudaraan-kesetiakawanan-kedermawanan, dalam mengisi kehidupan bermasyarakat - berbangsa, agar kehidupan kedepan lebih berNilaiguna.
* empati, motivasi, komitmen dan nalar yang ada dimiliki penulis, selaku Narasumber untuk mengaktulisasikannya.
Setelah Solidaritas Penanggulangan Pengangguran dan Kemiskinan yang didirikan oleh 100 orang pendiri kemudian terlahir, maka sebuah proses implementasi konsep dan aplikasinya, akan otomatis teraktualisasikan dimana:
1. Setiap penganggur terdidik yang diberdayakan akan memperoleh hak insentif; Rp.2.500.000,-setiap bulan selama 12 bulan (sebagai imbalan), Rp.24.000.000,-pada akhir tahun pemberdayaan (sebagai modal usaha) dan pemberdayaan kompetensi yang berkualitas secara cuma-cuma.
2. Setiap Pendiri Solidaritas InsyaAllah akan mendapat imbalan terbaik dari Tuhan YME, karena perannya dalam menggulirkan bola salju kebajikan.
3. Setiap Dermawan Terpilih yang setuju dengan ajakan kedermawanan terukur, selain sangat berperan dalam memelihara program pemberdayaan para penganggur terdidik secara berkesinambungan, mereka juga Insya Allah akan memperoleh Nilai kehidupan karena telah mengedepankan persaudaran dan kesetiakawanan diantara keluaraga/kerabat/sahabatnya.

TERCIPTANYA RIBUAN KELOMPOK USAHA DENGAN PENGELOLAAN OLEH 326.400 PENGUSAHA PARADIGMA BARU dan 9.302.400 PEKERJA TETAP, AKAN TERJADI PADA 16 TAHUN SETELAH SEMUA PENDIRI SOLIDARITAS MEMBUAT AJAKAN KEDERMAWANAN TERUKUR PERTAMANYA.

Ban Terbaik Dunia - 6 Ban Berjuluk Tentara Kiamat Selasa, November 29, 2011 12:45:00 PM  

Ban Terbaik Dunia - 6 Ban Berjuluk Tentara Kiamat info terbaik pilihan

Anonim,  Minggu, Januari 30, 2022 12:41:00 PM  

Coin Casino UK Review - Bonuses, Payments, Bonuses
Is 인카지노 Coin Casino legit? ➤ Read our review ✚ Grab a £100 Welcome Bonus ✚ Claim a 100% match bonus on your 샌즈카지노 first deposit. ✓Fast payouts ✓Slots ✓Table 1xbet Games.

KOMENTAR TERAKHIR

TTM => Teman-Teman Mem-blog

Creative Commons License
Blog by Tatang A Taufik is licensed under a Creative Commons Attribution-Share Alike 3.0 United States License.
Based on a work at tatang-taufik.blogspot.com.
Permissions beyond the scope of this license may be available at http://tatang-taufik.blogspot.com/.

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP