Sabtu, Januari 10, 2009

Technology Clearing House

Banyak pihak menilai bahwa suatu technology clearing house memiliki peran yang sangat penting. Tapi apa sebenarnya dan siapa yang mengelolanya? Saya ingin mengawali diskusi ini dengan penjelasan singkat.
Technology clearing house pada dasarnya adalah suatu lembaga atau organisasi (atau pengorganisasian) yang :

  1. Berperan melakukan clearance test bagi teknologi. Jadi dalam hal ini, lembaga tersebut berperan (diberi kewenangan) untuk menilai dan menyatakan bahwa suatu teknologi “laik” untuk diterapkan di suatu negara atau untuk konteks tertentu di suatu negara; dan/atau
  2. Berperan memfasilitasi penghimpunan dan pertukaran informasi, keahlian dan/atau produk teknologi tertentu.

Mudah-mudahan skema ini dapat membantu sedikit memberikan gambaran tentang technology clearing house.

Mengapa penting? Adanya peran technology clearing house demikian pada dasarnya diperlukan untuk (atas dasar) kepentingan nasional (national interest), seperti kepentingan publik tertentu (misalnya kesehatan, keamanan, dan keselamatan), kemandirian teknologi, pengembangan industri dalam negeri, peningkatan efektivitas, efisiensi dan keterpaduan difusi teknologi (termasuk informasi teknologi), dan lainnya. Bagi komunitas pengguna teknologi, adanya organisasi yang menjalankan technology clearing house dapat memfasilitasi akses (dalam arti tingkat kemudahan, keterjangkauan, kecepatan) terhadap informasi teknologi dan pemanfaatan teknologi itu sendiri, dan/atau kepakaran yang terkait dengan teknologi. Jadi, tentunya technology clearing house memiliki peran penting dalam pengembangan atau penguatan sistem inovasi di suatu negara [silahkan lihat-lihat kembali beberapa artikel tentang ini di blog ini atau blog sistem inovasi].
Technology clearing house bisa beroperasi dalam spektrum bidang teknologi yang luas atau spesifik.
Lantas siapa yang dapat menjalankan peran sebagai technology clearing house? Ini tentu bisa berdasarkan peryimbangan peraturan perundangan, bisa karena kompetensi yang diakui dan memperoleh pengakuan atau menjadi konsensus komunitas tertentu, atau kombinasinya.
Bagaimana pendapat Anda? Siapa yang sebaiknya menjalankan peran sebagai technology clearing house di Indonesia?

22 comments:

Anonim,  Sabtu, Januari 10, 2009 9:30:00 PM  

pertama niie...
kunjungan malam pak.... gimana khabarnya nii?

Anonim,  Minggu, Januari 11, 2009 4:28:00 AM  

Gimana kalau diserahkan ke swasta saja ya?

Tatang Taufik Minggu, Januari 11, 2009 5:01:00 AM  

@ Kang Indra : Nuhun sudah dironda.
@ Pak Abdal Malik : Kalau menjalankan peran "clearance test" (bentuk 1) tidak mungkin karena itu peran publik yang hrs dijalankan berdasarkan pendelegasian dari peraturan perundangan. Untuk bentuk 2, swasta bisa saja mengelola jika bersedia. Hanya saja memang tidak mudah, karena banyak fungsi publik di sana untuk mendorong difusi informasi teknologi dan difusi teknologi, serta proses pembelajaran.

Anonim,  Minggu, Januari 11, 2009 8:51:00 AM  

wahhh ini mudah2an bisa masuk pakde komentnya...kemaren ngga bisa...
harus kerjasama pihak swasta juga pemerintah ya pakde??.

Tatang Taufik Minggu, Januari 11, 2009 9:30:00 AM  

Betul sekali mbak Atca. Sinergi positif dalam hal ini akan diperoleh hanya jika pemerintah dan swata saling mendukung . . .

Anonim,  Minggu, Januari 11, 2009 10:52:00 AM  

saya setuju bahwa technology clearing house memiliki peran yang sangat penting.

Anonim,  Minggu, Januari 11, 2009 5:10:00 PM  

wah...saya juga setuju pakde....

Anonim,  Minggu, Januari 11, 2009 7:12:00 PM  

Yang pertama kali terlintas dalam pikiran saya adalah pengembangan teknologi sumber energi terbarukan berdasarkan karakteristik/potensi suatu daerah.

Dalam paparan Pak Tatang, lingkup technology clearing house adalah negara. Bagaimana dengan daerah, Pak?

Tatang Taufik Minggu, Januari 11, 2009 9:08:00 PM  

@ Bang Sampang : Technology clearing house pada dasarnya dapat dikembangkan pada tataran nasional ataupun daerah. Kalau untuk jenis yang pertama (melakukan clearance test), tidak ada landasan kuat peraturan perundangan untuk daerah membentuk lembaga yang diberi kewenangan sejenis ini.
Untuk bentuk yang kedua dimungkinkan. Walaupun tetap akan lebih menguntungkan jika daerah yang membentuk lembaga ini menghimpun informasi teknologi dari luar daerah yang bersangkutan.

Umi Rina Senin, Januari 12, 2009 12:11:00 PM  

Pemerintah-Swasta bersinergi, pasti ok dech hasilnya... :)

Anonim,  Rabu, Januari 14, 2009 4:03:00 AM  

Menurut saya serahkan saja pada Swasta (bentuk 2).

Berdasar pengalaman saja, PLN (perusahaan yang dikelola Pemerintah) selalu rugi, bahkan di daerah saya listrik masih sering mati.

PDAM juga bermasalah, sementara ada Perusahaan Swasta di bidang penyediaan air bersih (semacam Aqua) malah bisa sediakan air layak minum apalagi mandi.

Jadi ngelantur, he he. Ini karena saya kurang mengerti mengenai topik di atas, tapi sudah menambah sedikit wawasan saya, Termikasih Pak Tatang.

budhe Rabu, Januari 14, 2009 4:42:00 AM  

Atas prakarsa dan swadaya masyarakat dengan penyuluhan intensif dari pakarnya tapi untuk sarana pendukungnya biar pemerintah dech.. yang turun duit he...
Negara mana yang sudah sukses menerapkan serta menikmati dampak dari "Technology Clearing Hause"itu...

Nyambung ga' ni Pakde..

Tatang Taufik Rabu, Januari 14, 2009 8:38:00 AM  

@ Umi Rina : setuju deh . .
@ Mbak Miracle : Ikutan? Boleh . . . tapi bawa kopi hitam yang mash panas ya . .
@ Pihak Swasta yang "bisaketawa" : mudah2-an sih ada swasta yang mau, apalagi jika menjalankannya dengan "ketawa-ketiwi" & ikhlas hati . . .
@ Budhe Fakhrun Musriati : Wah, justru keswadayaan itu yg memang diperlukan di Indonesia. Yg sudah ada TCH cukup banyak [bisa di-search di internet juga], tetapi kalau di Republik Mimpi saya belum tahu . . .

Salam untuk semua. Terimakasih

Anonim,  Jumat, Januari 16, 2009 10:56:00 AM  

maap pak Tatang... saya baru berkunjung IM2 lagi seret nih... skrg juga masih seret jd tersendat2 berkunjung ke blog temen2

Anonim,  Jumat, Januari 16, 2009 11:03:00 AM  

mestinya sih ada kerja sama antar pemerintah dgn pihak swasta tp kebykan blm ada kerjasama yang baik. hehe.. nyambung gak pak :D

Tatang Taufik Minggu, Januari 18, 2009 5:53:00 PM  

@ My Journey : ya infrastruktur informasi & komunikasi yang "lelet" bisa jadi penghambat buat TCH tuh . . .
@ Mbak Lyla : Lho jangan khawatir, pasti nyambung kok mbak . . . feel free to express your perspective . . . [selagi kita masih merdeka berbicara positif].
Salam.

Anonim,  Senin, Februari 02, 2009 10:41:00 AM  

Pak Tatang,apa bedanya :
- technology clearance test
- audit teknologi
- pengkajian dan penerapan teknologi.

Terima kasih.
Bagjo

Tatang Taufik Selasa, Februari 03, 2009 10:07:00 AM  

@ Pak Bagjo : Utk memperoleh hasil tech clearance test sdh pasti hrs melalui proses audit teknologi; audit teknologi sdh pasti merupakan bagian dari pengkajian & penerapan teknologi. Tetapi belum tentu sebaliknya. Dr segi persyaratan (dan/atau SOP), clearance test akan memerlukan persyaratan lbh ketat dibanding audit dan pengkajian & penerapan teknologi. Lembaga yg dpt melakukan clearance test atau audit teknologi jg tdk bisa sembarangan. Msh banyak beda2 yg lain. Yg jelas, lembaga yg dpt melakukan "tech clearance test" semestinya mampu melakukan audit teknologi, dan lembaga yg blh melakukan audit teknologi hrs mampu [mengerti] pengkajian & penerapan teknologi . . .

Samsuri Kamis, April 02, 2009 9:06:00 AM  

Ysh Pak Tatang Taufik
Saya M. Samsuri
senang sekali membaca tulisan Bapak, kebetulan kami juga sedang mengkaji masalah Technology Clearing House (TCH). Saya setuju dengan definisi dan kegunaan TCH yang Bapak utarakan. Karena memang muaranya diterapkan TCH adalah memberikan perlindungan kepada Publik (KEselamatan, KEsehatan dll) dari proses introduksi teknologi baru atau impor.
MUngkin pelaksanaan TCH secara teknis dapat dilakukan oleh semua komponen (sebagai simpul) seperti: Universitas, LPND, Lembaga Independen atau yang lainnya. Namun ada yang mengawasi dan mengkoordinasi, sehingga lembaga tersebut jelas memberikan laporan atau lainnya.
Namun sebelum pelaksanaan TCH memang perlu dikaji dan dibuat peraturannya termasuk konsep dan tatakelolanya? Mungkin bisa sebuah UU Baru, atau Masuk dalam amandemen UU No.18? Mohon saran dan diskusi lebih lanjut dari Pak Tatang. Mungkin kalau Bapak tidak keberatan kita bisa undang Bapak untuk mendiskusikan masalah TCH

Nuhun
M. Samsuri (Ristek)

Tatang Taufik Kamis, April 02, 2009 3:37:00 PM  

Pak Samsuri Ysh: kedua peran TCH dalam yg saya sebut itu memang penting, namun berbeda satu dengan lainnya. Implikasi legal, kewenangan, dsb hal2 penting lain tentu perlu dipertimbangkan. Silahkan diatur saja waktunya, insya Allah kita bisa diskusikan hal ini lebih mendalam.
Salam

Ban Terbaik di Indonesia GT Radial Selasa, November 29, 2011 12:39:00 PM  

Sinergi positif dalam hal ini akan diperoleh hanya jika pemerintah dan swata saling mendukung ke arah terbaik, makasih mang

KOMENTAR TERAKHIR

TTM => Teman-Teman Mem-blog

Creative Commons License
Blog by Tatang A Taufik is licensed under a Creative Commons Attribution-Share Alike 3.0 United States License.
Based on a work at tatang-taufik.blogspot.com.
Permissions beyond the scope of this license may be available at http://tatang-taufik.blogspot.com/.

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP