Rabu, Januari 21, 2009

Mengatasi Pengangguran dengan Insentif Pajak?

Dewasa ini, semakin banyak perusahaan ”terpaksa” melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan mungkin akan lebih banyak lagi penganguran di waktu mendatang. Harga-harga terlanjur meningkat. Sekalipun harga BBM telah diturunkan, harga barang, biaya transportasi dan lainnya tidak serta-merta turun kembali. Efek kenaikan harga input terhadap harga output (produk) biasanya memang tidak sama (tidak simetris) dengan efek menurunnya. Daya beli masyarakat menurun, yang tentunya bisa mempengaruhi pada tarikan permintaan atas produk, dan seterusnya . . .

Baca Selanjutnya...

Sabtu, Januari 17, 2009

Mendorong Kreativitas – Inovasi : Selamat Kepada Para Pemenang

Lomba Posting tentang Mendorong Kreativitas – Inovasi telah ditutup. Walaupun banyak yang menyatakan minat untuk berpartisipasi, seperti telah diduga, yang benar-benar merealisasikannya pada lomba periode ini masih terbatas. Ucapan terimakasih saya sampaikan kepada rekan-rekan yang telah berpartisipasi dan berani menjadi pelopor mendorong kreativitas – inovasi melalui artikel di blog masing-masing. Saya sudah mengunjungi blog rekan-rekan yang menginformasikan berpartisipasi.

Jadi, pada umumnya, betapa sedikitnya orang yang memiliki kecenderungan dan “berani” mengadopsi gagasan baru atau inovasi [yang ditunjukkan oleh segmen paling kiri pada kurva]. Kata konsep ini, sebagian besar orang akan “takut, khawatir, atau rada-rada lelet” dalam menerima ide-ide (gagasan) baru, atau bahkan "menolak" sekalipun ia "tahu" bahwa ide/hal-hal ynag baru tersebut membawa kebaikan bagi dirinya.
Karena itu, saya tidak kecewa kalau yang berani mengikuti lomba posting artikel blog yang memuat ide untuk mendorong kreativitas – inovasi ini teramat-sangat sedikit he he . . . Memang yang beginian akan bikin “ribet” tetapi mungkin tidak mendongkrak pagerank dan popularitas blog sih . . .
Oleh karena itu, sesuai janji saya, apresiasi sangat tinggi saya sampaikan kepada para pelopor dan pemberani dalam menyampaikan gagasannya untuk mendorong kreativitas – keinovasian dalam blog masing-masing, yang telah berpartisipasi dalam lomba ini. Mereka adalah :

SELAMAT, SAYA SANGAT MENGHARGAI PARTISIPASI ANDA SEMUA. Semoga terus menjadi blogger pelopor yang berani menyampaikan gagasan dan menebar semangat mendorong kreativitas – keinovasian, serta memberikan kemanfaatan kepada masyarakat Indonesia melalui blog.
Kepada rekan-rekan pemenang, dimohon dapat menghubungi saya melalui email untuk menyampaikan nama dan alamat pos masing-masing ke tatang_taufik [at] yahoo.com, agar saya dapat mengirim buku ke alamat yang tepat.

Salam.

Baca Selanjutnya...

Sabtu, Januari 10, 2009

Technology Clearing House

Banyak pihak menilai bahwa suatu technology clearing house memiliki peran yang sangat penting. Tapi apa sebenarnya dan siapa yang mengelolanya? Saya ingin mengawali diskusi ini dengan penjelasan singkat.

  1. Berperan melakukan clearance test bagi teknologi. Jadi dalam hal ini, lembaga tersebut berperan (diberi kewenangan) untuk menilai dan menyatakan bahwa suatu teknologi “laik” untuk diterapkan di suatu negara atau untuk konteks tertentu di suatu negara; dan/atau
  2. Berperan memfasilitasi penghimpunan dan pertukaran informasi, keahlian dan/atau produk teknologi tertentu.

Mudah-mudahan skema ini dapat membantu sedikit memberikan gambaran tentang technology clearing house.

Mengapa penting? Adanya peran technology clearing house demikian pada dasarnya diperlukan untuk (atas dasar) kepentingan nasional (national interest), seperti kepentingan publik tertentu (misalnya kesehatan, keamanan, dan keselamatan), kemandirian teknologi, pengembangan industri dalam negeri, peningkatan efektivitas, efisiensi dan keterpaduan difusi teknologi (termasuk informasi teknologi), dan lainnya. Bagi komunitas pengguna teknologi, adanya organisasi yang menjalankan technology clearing house dapat memfasilitasi akses (dalam arti tingkat kemudahan, keterjangkauan, kecepatan) terhadap informasi teknologi dan pemanfaatan teknologi itu sendiri, dan/atau kepakaran yang terkait dengan teknologi. Jadi, tentunya technology clearing house memiliki peran penting dalam pengembangan atau penguatan sistem inovasi di suatu negara [silahkan lihat-lihat kembali beberapa artikel tentang ini di blog ini atau blog sistem inovasi].
Technology clearing house bisa beroperasi dalam spektrum bidang teknologi yang luas atau spesifik.
Lantas siapa yang dapat menjalankan peran sebagai technology clearing house? Ini tentu bisa berdasarkan peryimbangan peraturan perundangan, bisa karena kompetensi yang diakui dan memperoleh pengakuan atau menjadi konsensus komunitas tertentu, atau kombinasinya.
Bagaimana pendapat Anda? Siapa yang sebaiknya menjalankan peran sebagai technology clearing house di Indonesia?

Baca Selanjutnya...

TTM => Teman-Teman Mem-blog

Creative Commons License
Blog by Tatang A Taufik is licensed under a Creative Commons Attribution-Share Alike 3.0 United States License.
Based on a work at tatang-taufik.blogspot.com.
Permissions beyond the scope of this license may be available at http://tatang-taufik.blogspot.com/.

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP